Dua BUMN Diduga Mengabaikan Aturan TKDN

Dua BUMN Diduga Mengabaikan Aturan TKDN

CERI meragukan penyerapan material TKDN sebesar 32,32% pada pembangunan Terminal LPG Refrigerated Tuban, Jawa Timur. - Halaman all

(InvestorID) 12/10/24 10:42 16350445

JAKARTA, investor.id – Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman meragukan penyerapan material Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) sebesar 32,32% pada pembangunan Terminal LPG Refrigerated Tuban, Jawa Timur tahap dua.

“Proyek pembangunan terminal LPG Refrigerated Tuban Jatim ini bernilai sekitar Rp 3,5 triliun dimulai akhir Febuari 2024 dengan KSO EPC PT Wijaya Karya Tbk dengan Japan Gas Corporation (JGC), tetapi belakangan JGC mengundurkan diri,” ujarnya.

Diungkapkan oleh Yusri, laporan tersebut baru diperoleh CERI dari beberapa vendor pabrikan dalam negeri yang telah menawarkan produknya kepada kontraktor EPC PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, yang ternyata ditolak dan akan membelinya dari sumber pasokan impor.

“Jika informasi tersebut benar adanya, maka bisa cilaka dua belas, lantaran kedua BUMN itu diduga dengan sengaja melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri dan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun Tentang Percepatan Peningkatan Penggunan Produk Dalam Negeri dan Produk UKMK. Mengingat kedua aturan tersebut ditanda tangani Presiden Joko Widodo,” katanya.

Yusri pun berharap bahwa Menteri BUMN Erick Thohir dan Dewan Direksi Pertamina (Persero) bisa mencegah upaya pelanggaran oleh kedua BUMN tersebut. Sebagai informasi, proyek terminal LPG tahap dua digagas oleh anak usaha PT Pertamina International Shipping (PIS), yaitu PT Pertamina Energy Terminal (PET) dengan kontraktor EPC PT Wijaya Karya Tbk.

Editor: Happy Amanda Amalia (happy_amanda@investor.co.id)

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Baca Berita Lainnya di Google News

#berita-terkini #berita-hari-ini #mengabaikan-aturan-tkdn #tingkat-kandungan-dalam-negeri #bumn #terminal-lpg-refrigerated #terminal-lpg-tuban #pertamina #wijaya-karya #berita-ekonomi-terkini

https://investor.id/energy/376386/dua-bumn-diduga-mengabaikan-aturan-tkdn