Ada Perompak di Industri Asuransi

Ada Perompak di Industri Asuransi

Hanya dalam kurun beberapa hari belakangan ini, ada tiga perusahaan yang mengadu bahwa aktuaris mereka dibajak perusahaan lain. - Halaman all

(InvestorID) 13/10/24 11:00 16394617

BADUNG, investor.id – Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) mengungkapkan terdapat keluhan dari tiga perusahaan asuransi umum yang mengalami pembajakan aktuaris. Praktik semacam ini dinilai menjadi ironi, mengingat masih banyak perusahaan asuransi yang bahkan tak memiliki aktuaris.

“Ini sangat ironis banget, saya benar-benar prihatin,” ungkap Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Budi Herawan saat ditemui di Kawasan Nusa Dua, Badung, Bali, dikutip pada Minggu (13/10/2024).

Dia menerangkan, hanya dalam kurun beberapa hari menyambangi Bali dalam rangka menyelenggarakan 28th Indonesia Rendezvous, terdapat tiga perusahaan asuransi umum yang menghubungi bahwa aktuarianya telah dibajak oleh perusahaan lain. Padahal, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Persatuan Aktuaris Indonesia (PAI) telah mengimbau supaya setiap perusahaan tak melakukan pembajakan aktuaris, khususnya di sektor perasuransian.

“Masalah aktuaria saja belum beres ini, Pak Iwan kami mohon, masih terjadi pembajakan. Saya di Bali ini mendapat tiga WA, teman-teman dari anggota kami masih melakukan bajak membajak,” beber Budi, di hadapan Iwan Pasila yang menjabat sebagai Deputi Komisioner Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK.

Menanggapi keluhan itu, Budi bilang, AAUI akan segera melayangkan surat kepada sejumlah perusahaan asuransi yang bertindak sebagai perompak itu. Menurut Budi, kejadian semacam ini tak bisa ditoleransi oleh asosiasi.

“Saya akan surati segera bahwa ini perbuatan yang tidak ditoleransi. Kita ini (industri asuransi umum) masih ada beberapa perusahaan yang tidak punya aktuaria, tetapi di sisi lain masih terjadi bajak membajak,” ujar Budi.

Mengacu data OJK sampai dengan 20 September 2024, ada 9 perusahaan yang masih belum memiliki aktuaris perusahaan atau mengajukan calon untuk dilakukan penilaian kemampuan dan kepatutan. OJK telah mewajibkan untuk setiap perusahaan asuransi memiliki aktuaris. Namun sampai 20 September 2024, terdapat 9 perusahaan yang masih belum memiliki aktuaris perusahaan atau mengajukan calon untuk dilakukan penilaian kemampuan dan kepatutan.

Pihak pengawas dari OJK telah dan memonitor pelaksanaan supervisory action sesuai ketentuan bagi perusahaan yang belum memenuhi ketentuan tersebut, seperti peningkatan sanksi peringatan yang sebelumnya telah diberikan serta permintaan rencana tindak atas pemenuhan aktuaris perusahaan.

Selain itu, OJK juga terus melakukan koordinasi secara berkelanjutan dengan Persatuan Aktuaris Indonesia (PAI) sebagai lembaga yang mengeluarkan sertifikasi aktuaris dalam perspektif supply dari tenaga ahli aktuaris.

Editor: Prisma Ardianto (ardiantoprisma@gmail.com)

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Baca Berita Lainnya di Google News

#berita-terkini #berita-hari-ini #aktuaris #pembajakan-aktuaris #asuransi-umum #sdm-asuransi #28th-indonesia-rendezvous #asuransi #berita-ekonomi-terkini

https://investor.id/finance/376339/ada-perompak-di-industri-asuransi