Tunggu Regulasi, Dana Abadi Pariwisata Terealisasi pada 2025

Tunggu Regulasi, Dana Abadi Pariwisata Terealisasi pada 2025

Implementasi Dana Abadi Pariwisata masih menunggu rampungnya regulasi. Halaman all

(Kompas.com) 15/10/24 06:04 16488060

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah masih menggodok aturan terkait dana abadi pariwisata yang akan diimplementasikan pada 2025.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno mengatakan aturan dana abadi pariwisata tersebut pasti rampung pada 2024.

"Dua minggu lalu saya sudah paraf, dari kami (Kemenparekraf) sudah ready to go, ada beberapa kementerian yang harus menyampaikan masukan dan parafnya. Jangan khawatir, ini pasti selesai tahun ini, untuk diimplementasikan pada 2025." ujarnya di Balairung Soesilo Soedarman, Gedung Sapta Pesona Kemenparekraf, Jakarta Pusat, Senin (14/10/2024).

Sandiaga mengatakan pada awalnya, regulasi dana abadi pariwisata tersebut ditargetkan selesai sebelum 20 Oktober 2024.

Namun, saat ini prosesnya masih terus berjalan, dan proses penandatanganan terakhir nantinya akan berada di Kementerian Kesekretariatan Negara, sebelum ditandatangani oleh Presiden.

Adapun kementerian yang terlibat dalam rancangan dana kepariwisataan yakni Kemenparekraf, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenkomarves), Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).

"Tadinya kita harapkan (selesai) sebelum 20 Oktober, tapi ini udah masuk minggu terakhir, paling tidak prosesnya sudah berjalan, dan bisa diwujudkan di 2025. Bola terakhir ada di Setneg, jadi nanti ini akan di tandatangani Presiden," tutur Sandi.

Sebagai informasi, dana abadi pariwisata adalah dana yang dibentuk untuk menunjang penyelenggaraan acara/event, promosi pariwisata, dan branding pariwisata dalam negeri secara global.

Kisaran dana awal

Sebelumnya, Sandiaga menuturkan dana kelolaan awal akan mencapai Rp 2 triliun. Hal itu ia sampaikan usai rapat terbatas di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (8/7/2024).

Saat itu, dia menuturkan dana abadi tersebut akan dialokasikan di dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun 2025.

Menurut rencana, dana itu akan dikelola oleh Badan Layanan Umum (BLU) di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu), yaitu Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH).

Nantinya, dana hasil kelolaan akan digunakan untuk mendanai kegiatan-kegiatan yang memiliki kriteria mampu mengangkat ekonomi, menggerakkan wisatawan, dan memiliki aspek keberlanjutan.

"Jadi tidak ada pembebanan ke wisatawan, itu perlu digarisbawahi. (Dana Rp 2 triliun) itu bukan dana yang dikelola oleh kementerian, tapi dana yang dikelola oleh BPDLH," kata Sandiaga.

#pariwisata #sandiaga-uno #dana-pariwisata #dana-abadi-pariwisata

https://travel.kompas.com/read/2024/10/15/060400227/tunggu-regulasi-dana-abadi-pariwisata-terealisasi-pada-2025