Wacana PPN 12 Persen Tak Diterapkan Tahun Depan, TKN Fanta: Pemerintahan ke Depan Harus Bicara sama DPR
Kepastian kenaikan PPN menjadi 12 persen masih belum jelas. Anggawira minta revisi UU HPP jika tidak dilaksanakan tahun depan. Halaman all
(Kompas.com) 15/10/24 08:07 16490405
JAKARTA, KOMPAS.com - Kepastian mengenai kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada tahun 2025 masih belum menemui titik terang.
Wakil Komandan Tim Kampanye Nasional Pemilih Muda (TKN Fanta) Prabowo-Gibran, Anggawira, mengatakan, keputusan tersebut menjadi wewenang pemerintahan selanjutnya dan harus melibatkan DPR RI.
"Memang sejauh ini masih sejalan (sesuai UU HPP), cuma kalau ketika ada wacana seperti ini tentunya nanti di pemerintahan ke depan harus bicara sama DPR, bukan hanya kendak dari pemerintah kan. Ini kan keputusan politik ya, kalau namanya undang-undang," ujarnya saat ditemui di Menara Bank Mega, Jakarta, Senin (14/10/2024).
Dia menegaskan bahwa jika kenaikan PPN tidak dilaksanakan tahun depan maka diperlukan revisi pada Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
"Pasalnya, kenaikan tarif PPN diatur dalam Pasal 7, ayat (1), huruf b UU HPP yang berbunyi, tarif PPN sebesar 12 persen yang mulai berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025. Tapi kan itu udah di undang-undang kan. Kalau memang enggak dinaikkan kan pastinya akan ada perubahan di undang-undang ya," ucapnya.
Sebagai Sekretaris Jenderal Himpunan Pengusaha Muda (Hipmi), Anggawira juga mengungkapkan bahwa dirinya akan mengikuti apapun keputusan pemerintah.
Namun, ia meminta agar insentif diberikan kepada pengusaha jika wacana kenaikan PPN akan direalisasikan tahun depan.
"Kalau memang dinaikan dia harus kasih insentif juga, pastinya kan namanya kenaikan segala macam, kenaikan itu kan pasti akan jadi beban ya," kata dia.
Sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan II Thomas Djiwandono mengungkapkan bahwa keputusan mengenai kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen akan diambil oleh presiden terpilih, Prabowo Subianto.
Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, rencana kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen dijadwalkan akan diterapkan pada 1 Januari 2025.
Namun, kebijakan ini harus dikaji dan dipertimbangkan terlebih dahulu oleh kabinet pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
"Biarlah Pak Prabowo menjadi presiden dulu ya, ini kan hal-hal kaitannya dengan keputusan dari seorang Presiden Prabowo dan kabinetnya," ujar Wamenkeu Thomas saat media gathering di Novus Jiva Anyer, Banten, Rabu (25/9/2024).