Penduduk Singapura dan 13 Negara Ini Bisa Masuk dari Kepri Tanpa Visa

Penduduk Singapura dan 13 Negara Ini Bisa Masuk dari Kepri Tanpa Visa

Keputusan ini diharapkan bisa berdampak positif untuk pariwisata dan ekonomi kreatif Kepri. Halaman all

(Kompas.com) 15/10/24 12:01 16503812

KOMPAS.com - Pemegang kartu PR atau permanent residence Singapura, serta wisatawan mancanegara dari 10 negara ASEAN, Hong Kong, Kolombia, dan Suriname kini bisa masuk dan tinggal di Kepulauan Riau maksimal empat hari tanpa visa.

Kebijakan tersebut merujuk kepada Peraturan Presiden (Perpres) 95 Tahun 2024 tentang Bebas Visa Kunjungan dan Kepmenkumham Nomor M.HH-02.GR.01.06 Tahun 2024 tentang Subyek 97 Negara VKSK yang diundangkan pada 29 Agustus 2024.

"Regulasi yang terbaru ini kami memberikan kepada 13 negara, ditambah satu pemegang izin tinggal tertentu Singapura," kata Direktur Lalu Lintas Keimigrasian, Anggit Suhandono dalam acara The Final Episode of Weekly Brief with Sandi Uno secara daring, Senin (14/10/2024).

Adapun untuk tema pemegang izin tinggal tertentu Singapura, sambung dia, diberikan bebas visa karena mereka sudah terakreditasi oleh pemerintah Singapura, sehingga keabsahannya tidak perlu diperiksa lagi.

Beri keuntungan untuk sektor pariwisata dan ekonomi kreatif

Ia menambahkan, izin tinggal tanpa visa ini diberikan guna mempermudah wisman datang ke Indonesia, sehingga diharapkan dapat memberikan keuntungan bagi sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Imigrasi per 1 Oktober 2024 yang dipaparkan oleh Anggit, jumlah kedatangan Warga Negara Asing (WNA) pada 2024 menurun 29 persen dibanding periode yang sama tahun 2019.

Penurunan ini terjadi, katanya, karena Imigrasi membuka bebas visa kunjungan untuk 169 negara. Sementara saat ini Imigrasi membatasi bebas visa kunjungan untuk 13 negara.

"Kami membuka sebanyak 169 negara bebas visa kunjungan, saat ini kita batasi sebanyak 13 (negara). Tapi dampak yang terjadi adalah dapat menjalin quality tourism dan good quality travelers," ujarnya.

Kompas.com/ Suci Wulandari Putri Menteri Pariwisata dah Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno saat ditemui awak media usai kegiatan The Final Episode of Weekly Brief with Sandi Uno di Balairung Soesilo Soedirman, Gedung Sapta Pesona Kemenparekraf, Jakarta Pusat, Senin (14/10/2024).

Izin tinggal ini hanya berlaku di Kepulauan Riau, diberikan selama empat hari sejak kedatangan dan tidak dapat diperpanjang dan dialihstatuskan.

Adapun pintu masuk yang bisa diakses yakni dari TPI Nongsa, TPI Marina, Batam Centre, Citra Tri Tunas, Sekupang (Batam), Sri Bintan Pura, Bandar Bentan Telani Lagoi, dan Tanjung Balai Karimun (Tanjung Pinang).

Khusus pemegang PR Singapura, wisman harus memiliki status penduduk tetap Singapura Permanent Residence, atau merupakan pemegang kartu National Registration Identity Card (NRIC) berwarna biru, serta bukan pemegang Calling Visa.

"Mereka tidak diperkenankan untuk keluar dari Kepulauan Riau, jadi masuk dari Kepulauan Riau, keluar juga dari Kepulauan Riau. Dapat dimohonkan secara manual atau elektronik," tutur Anggit.

#bebas-visa #sandiaga-uno #kepri

https://travel.kompas.com/read/2024/10/15/120100527/penduduk-singapura-dan-13-negara-ini-bisa-masuk-dari-kepri-tanpa-visa