Syarat untuk Balik Nama Kendaraan, Mumpung Ada Pemutihan Pajak!
Agar proses balik nama kendaraan berjalan lancar, beberapa dokumen perlu dipersiapkan.
(MedCom) 15/10/24 14:49 16507612
Depok: Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat menghadirkan program Bebas dan Diskon Pemutihan Denda Pajak dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang berlaku mulai 1 Oktober sampai 30 November 2024. Bagi pemilik kendaraan yang ingin melakukan balik nama kendaraan maka ini adalah momen yang tepat.- Ada berbagai pemutihan pajak yang diberikan, dikutip dari situs Bapenda Jabar, yakni:
- Diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
- Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
- Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Second (BBNKB II)
- Bebas tunggakan pokok tahun ke 3, 4, 5, dan seterusnya
- Bebas denda SWDKLLJ untuk tahun yang lewat
Syarat dokumen Balik Nama Kendaraan:
1. KTP Pemilik Baru
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik baru kendaraan. Pastikan KTP sesuai dengan wilayah yang mengurus balik nama.| Baca Juga: BRIN Dorong Standarisasi Pemadam Kebakaran, Termasuk EV |
2. BPKB Asli dan Fotokopi
Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopinya sebagai bukti kepemilikan kendaraan sebelumnya.3. STNK Asli dan Fotokopi
Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopinya.4. Kwitansi Jual Beli
Kwitansi pembayaran yang mencantumkan nama penjual dan pembeli, lengkap dengan tanda tangan dan materai. Ini menjadi bukti transaksi legal antara pemilik lama dan baru.5. Cek Fisik Kendaraan
Bukti cek fisik kendaraan, yang dilakukan di kantor Samsat setempat untuk memverifikasi nomor rangka dan nomor mesin kendaraan.| Baca Juga: 5 Tips Efektif Mengusir Semut dari Mobil |
Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) Wilayah Depok 1, Yosep Mochamad Zuanda, mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang digagas Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar). Program tersebut memberikan diskon pajak kendaraan hingga penghapusan denda.
"Ayo manfaatkan kesempatan ini pada periode 1 Oktober hingga 30 November 2024. Segera bayar pajak kendaraan anda, baik yang sudah jatuh tempo maupun yang masih dalam batas waktu," ujar Yosep dikutip dari Berita Depok.
dan followChannel WhatsApp Medcom.id
(UDA)
#balik-nama-kendaraan #bapenda #jawa-barat #syarta-balik-nama-kendaraan