Gapki Jelaskan Soal Tudingan Pengusaha Sawit Ngemplang Pajak Rp 300 Triliun

Gapki Jelaskan Soal Tudingan Pengusaha Sawit Ngemplang Pajak Rp 300 Triliun

Gapki menjelaskan soal tudingan pengusaha sawit yang belum bayar pajak dengan nilai mencengangkan. - Halaman all

(InvestorID) 15/10/24 16:20 16508659

JAKARTA,investor.id – Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) menjelaskan soal tudingan pengusaha sawit yang belum bayar pajak dengan nilai mencengangkan. Ketua Gapki Eddy Martono mengatakan, pihaknya mendengarkan berbagai masukan dari pemerintah termasuk soal pengusaha sawit nakal yang merugikan keuangan negara hingga Rp 300 triliun.

Eddy berharap, Gapki segera bisa menghadap presiden terpilih Prabowo Subianto untuk memaparkan potensi strategis, tantangan, termasuk tudingan dugaan kebocoran keuangan di industri kepala sawit.

Menurut Eddy, pada kesempatan itu Gapki akan menjelaskan duduk persoalan yang memunculkan isu tersebut. Ia mengatakan dengan kontribusinya yang besar di Indonesia sebagai salah satu industri strategis, industri sawit ikut memajukan ekonomi negeri ini.

“Bukan hanya persoalan ini saja, kami juga akan menjelaskan kepada presiden (terpilih Prabowo Subianto) secara keseluruhan tantangan yang dihadapi industri sawit, baik di dalam maupun di luar negeri,” ujar Eddy Martono dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Selasa (15/10/2024).

Lebih lanjut ia mengatakan, isu ini sebenarnya merupakan kasus keterlanjuran adanya lahan perkebunan sawit di kawasan hutan sebelum Undang-Undang (UU) No. 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja diterbitkan. Berdasarkan UU tersebut, pemerintah membentuk satuan tugas (satgas) untuk mempercepat penanganan tata kelola industri kelapa sawit, khususnya yang berada di kawasan hutan.

Dalam UU Cipta Kerja Pasal 110A disebutkan, perusahaan yang terlanjur beroperasi dalam kawasan hutan tapi memiliki perizinan berusaha dapat terus berkegiatan asalkan melengkapi semua persyaratan dalam kurun waktu maksimal tiga tahun.

Ada pula Pasal 110B berisi ketentuan perusahaan yang terlanjur beroperasi dalam kawasan hutan tanpa perizinan berusaha tetap dapat melanjutkan kegiatannya, asalkan membayar denda administratif.

“Sebenarnya untuk persyaratan yang dikategorikan masuk di Pasal 110 A dan sudah mendapatkan surat tagihan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Hampir 90% lebih perusahaan sudah membayar,” ungkap Eddy.

Namun, dirinya tak mengetahui apakah perusahaan yang berbentuk koperasi sudah menyelesaikan ketentuan seperti yang tertuang pada Pasal 110A.

Terkait ketentuan Pasal 110B, jelas Eddy, sampai saat ini anggota Gapki belum menerima surat pemberitahuan dan tagihan dari KLHK.

“Mungkin ini yang dianggap tidak tertib, padahal sebenarnya tidak seperti itu karena semua sudah masuk dalam pantauan Satgas Tata Kelola Sawit. Karena perusahaan apabila dianggap ada indikasi tumpang tindih dengan kawasan hutan harus lapor kalau tidak terkena sanksi,” sambungnya.

Eddy menambahkan, luas lahan sawit yang masuk dalam katagori Pasal 110A mencapai kurang lebih 700 ribu hektare (Ha). Sementara yang masuk katagori Pasal 110B belum diketahui luasnya, karena memang belum ada surat dari KLHK.

Gapki juga belum mengetahui estimasinya, karena memang belum ada tagihan yang terkait dengan ketentuan Pasal 110B. “Penetapan dari KLHK perihal lahan sawit yang masuk katagori 110B dan tagihan denda adminstrasinya akan memperjelas semuanya,” jelas Eddy.

Perlu Verifikasi

Isu pengusaha sawit ngemplang pajak berhembus setelah Wakil Ketua Dewan Pembina Gerindra Hashim S. Djojohadikusumo, yang juga merupakan adik dari Presiden RI terpilih Prabowo Subianto, mengatakan ada dugaan kebocoran penerimaan negara mencapai Rp 300 triliun.

Kebocoran tersebut disebabkan karena ada pengusaha-pengusaha sawit yang membuka perkebunan sawit dan belum membayar pajak. Hal ini disampaikan Hashim pada acara Diskusi Ekonomi Kamar Dagang dan Industri bersama Pengusaha Internasional Senior di Menara Kadin, Senin (7/10/2024).

Menurut Hashim, pemerintah baru yang dipimpin oleh Prabowo Subianto akan berupaya memaksimalkan penerimaan negara dari sektor pajak. Salah satu potensi pajak yang akan dikejar pemerintah adalah pajak dari para pengusaha sawit tersebut.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad meragukan besarnya pajak yang tidak dibayarkan oleh para pengusaha kelapa sawit hingga mencapai Rp 300 triliun.

Ia menilai, data tersebut harus diverifikasi ulang baik kepada Ditjen Pajak, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Satgas Tata Kelola Industri Sawit, KLHK, serta para pelaku usaha.

Verifikasi dilakukan terutama menyangkut dari mana sumber kebocoran tersebut apakah memang tidak membayar pajak, atau laporannya yang tidak akurat. Jika ada pelanggaran regulasi, bisa disebutkan aturan mana yang dilanggar dan sebagainya.

“Saya meragukan angkanya sebesar itu, Rp 300 triliun itu besar banget. Bahkan hasil dari tax amnesty seluruh perusahaan di Indonesia saja, jauh lebih kecil dari itu,” ujar Tauhid Ahmad. Tauhid berharap informasi itu harus diverifikasi secara akurat karena menyangkut status lahan sawit.

“Ini bukan hanya menyangkut perusahaan besar (tetapi) ada lahan sawit yang juga dimiliki oleh petani. Lahan sawit siapa yang tidak bayar pajak, harus dipastikan,” kata dia.

Ia menduga Hashim memperoleh data yang belum terverifikasi, sehingga belum bisa dipastikan kebenarannya. Maka perlu adanya verifikasi data agar tidak ada miss leading di pemerintahan baru nanti.

“Apalagi sampai masuk dalam data potensi penerimaan pajak. Ini bisa menimbulkan ketidakpastian dari para pengusaha dan mereka yang terlibat di industri kelapa sawit,’’ pungkasnya.

Editor: Grace El Dora (graceldora@gmail.com)

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Baca Berita Lainnya di Google News

#berita-terkini #berita-hari-ini #gapki #pengusaha-sawit #eddy-martono #ngemplang-pajak #pajak #berita-ekonomi-terkini

https://investor.id/national/376686/gapki-jelaskan-soal-tudingan-pengusaha-sawit-ngemplang-pajak-rp-300-triliun