Cara Cek Kendaraan Kena E-Tilang atau Tidak Lewat HP

Cara Cek Kendaraan Kena E-Tilang atau Tidak Lewat HP

Anda bisa mengecek status kendaraan kena e-tilang atau tidak di laman Korlantas Polri yang bisa diakses lewat HP. Ini link dan caranya. Halaman all

(Kompas.com) 16/10/24 19:45 16566707

KOMPAS.com - Bagaimana cara cek kendaraan kena tilang elektronik? Pemilik kendaraan yang ingin mengetahui status kendaraannya terkena e-tilang atau tidak, bisa mengecek melalui laman Korlantas Polri yang bisa diakses lewat HP.

Dilansir dari laman Kepolisian RI, tilang elektronik atauElectronic Traffic Law Enforcement (ETLE) adalah sistem penegak hukum dan tata tertib lalu lintas secara digital. Sistem e-tilang memanfaatkan peralatan kamera CCTV untuk mendeteksi pelanggaran lalu lintas, yang dimonitor oleh petugas kepolisian.

Secara umum, ada 10 jenis pelanggaran yang mengakibatkan kendaraan terkena e-tilang. Pelanggaran tersebut tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012.

Dikutip dari laman Korlantas Polri, jenis pelanggaran lalu lintas yang dapat menyebabkan kendaraan terkena e-tilang antara lain:

  • Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan
  • Tidak mengenakan sabuk keselamatan bagi pengemudi kendaraan roda empat
  • Berkendara sambil menggunakan gawai
  • Melanggar batas kecepatan
  • Menggunakan plat nomor palsu atau tidak berplat sama sekali
  • Berkendara melawan arus
  • Melanggar lampu merah
  • Tidak memakai helm
  • Berboncengan lebih dari dua orang
  • Tidak menyalakan lampu saat malam dan siang hari bagi sepeda motor.

Lantas, bagaimana cara cek kendaraan kena tilang elektronik atau tidak lewat HP?

Korlantas Polri Laman resmi cek e-tilang Korlantas Polri. Tilang elektronik. Cara cek e-tilang.Cara cek kendaraan kena e-tilang

Merujuk laman resmi Korlantas Polri, cara cek kendaraan kena e-tilang (tilang elektronik) sebagai berikut:

  • Buka browser di HP, akses laman https://konfirmasi.etlelodaya.id/
  • Pilih menu Cek Data pada bagian kanan atas
  • Masukkan nomor plat kendaraan, nomor mesin kendaraan, dan nomor rangka kendaraan sesuai Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), klik Cek Data
  • Sistem akan memunculkan data kendaraan sesuai informasi yang diinputkan.

Apabila sistem menampilkan keterangan "No data available", ini berarti kendaraan tidak melakukan pelanggaran lalu lintas dan bebas dari e-tilang.

Sementara itu, kendaraan yang tercatat melakukan pelanggaran lalu lintas dan tertangkap kamera tilang elektronik maka muncul catatan waktu, lokasi, tipe pelanggaran, dan status.

Pemilik kendaraan yang terkena e-tilang wajib melakukan konfirmasi dalam waktu maksimal 8 8 hari dari terjadinya pelanggaran lalu lintas. Jika tidak dikonfirmasi, mengakibatkan pemblokiran STNK.

Nah itulah ulasan terkait cara cek kendaraan kena e-tilang atau tidak secara online di laman Korlantas Polri lewat HP.

#korlantas-polri #e-tilang #cara-cek-tilang-elektronik #cek-e-tilang #tilang-elektronik #cara-cek-e-tilang-online

https://money.kompas.com/read/2024/10/16/194552226/cara-cek-kendaraan-kena-e-tilang-atau-tidak-lewat-hp