Bawaslu Jakarta: Ketua dan Anggota DPRD Dapat Ikut Kampanye, Tetapi Harus Ajukan Cuti

Bawaslu Jakarta: Ketua dan Anggota DPRD Dapat Ikut Kampanye, Tetapi Harus Ajukan Cuti

Selain itu, para anggota DPRD juga harus memenuhi ketentuan lainnya. Termasuk, tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya ketika kampanye. Halaman all

(Kompas.com) 16/10/24 20:39 16567768

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta mengatakan, Ketua dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) diizinkan untuk ikut kampanye Pilkada Jakarta 2024.

Namun, dengan catatan mereka telah mengantongi pengajuan cuti kampanye. Aturan ini sesuai Undang-Undang No.1 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota serta Perubahannya dan PKPU No.13 Tahun 2024.

"Ketua dan anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta dapat ikut dalam kampanye dengan mengajukan izin cuti kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Koordinator Divisi Penangangan Pelanggaran Bawaslu Jakarta Benny Sabdo dalam keterangan yang diterima, Rabu (16/10/2024).

Selain itu, para anggota DPRD juga harus memenuhi ketentuan lainnya. Termasuk, tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya ketika kampanye.

"Kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dan menjalani cuti di luar tanggungan negara," tuturnya.

Adapun, ada sejumlah hal yang dilarang bagi paslon maupun anggota DPRD ketika melakukan kegiatan kampanye.

"Dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga," ucapnya.

Imbalan tersebut diberikan baik secara langsung maupun tidak langsung yang dapat memengaruhi pemilih untuk menentukan hak pilihnya.

"Imbalan yang memengaruhi pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih, memengaruhi hak pilih dengan cara tertentu, atau tidak memilih calon tertentu," ucapnya.

Bawaslu Provinsi Jakarta mengimbau kepada paslon, anggota DPRD, hingga partai politik agar dalam melaksanakan kegiatan kampanye memedomani Peraturan KPU, Keputusan KPU dan Keputusan KPU Provinsi Jakarta.

#bawaslu #kampanye-pilkada-jakarta #kampanye-pilkada-2024

https://megapolitan.kompas.com/read/2024/10/16/20394651/bawaslu-jakarta-ketua-dan-anggota-dprd-dapat-ikut-kampanye-tetapi-harus