Pelanggaran Aturan Wajib SNI, Kemenperin: Sanksi Administratif hingga Pidana
Kemenperin memperingatkan pengusaha tentang sanksi pidana jika melanggar aturan SNI. Halaman all
(Kompas.com) 16/10/24 21:22 16573386
JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Pusat Pengawasan Standarisasi Industri Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Muhammad Taufiq, menyatakan, para pelaku usaha yang melanggar aturan sertifikasi wajib Standar Nasional Indonesia (SNI) bisa dikenai sanksi administrasi hingga pidana.
Ketentuan tersebut merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dan sejumlah aturan lainnya.
Taufiq menjelaskan, sanksi untuk pelanggaran wajib SNI diberlakukan secara berjenjang.
"Jika terjadi pelanggaran, yang paling tinggi (sanksinya) adalah pidana. Namun secara berjenjang kita juga memberikan sanksi administratif," ujarnya usai menghadiri sosialisasi 16 Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) tentang pemberlakuan standardisasi industri secara wajib yang digelar di Kuningan, Jakarta, Rabu (16/10/2024).
Lebih lanjut, Taufiq menambahkan, sanksi administratif dimulai dari teguran tertulis hingga pencabutan izin usaha, yang dapat mencakup penarikan dan pemusnahan produk.
"Jadi kurang lebih sanksi yang diberikan kepada pelaku usaha jika melakukan pelanggaran," jelasnya.
Dalam pelaksanaan aturan wajib SNI untuk produk industri, Kemenperin menggandeng Lembaga Penilai Kesesuaian (LPK) yang bertugas melakukan sertifikasi dan memastikan produk-produk industri yang beredar di pasar memenuhi standar yang berlaku.
Selain itu, terdapat juga Lembaga Sertifikasi Produk (LS Pro) dan Laboratorium Pengujian yang akan menguji produk-produk yang telah mendapatkan SNI wajib.
Taufiq menegaskan bahwa Kemenperin akan mengawasi LPK, LS Pro, dan Laboratorium Pengujian sebagai entitas dalam ekosistem SNI.
Sanksi juga akan diterapkan jika ketiga pihak tersebut melanggar aturan dalam proses sertifikasi wajib SNI.
"Jadi sanksi terhadap LPK pun juga ada berupa sanksi administrasi baik itu teguran, maupun administratif sampai juga nanti pencabutan dan masuk ke dalam daftar hitam," tegas Taufiq.
Sebelumnya, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita meminta agar 16 Permenperin tentang kewajiban pemberlakuan SNI untuk berbagai produk industri segera diterapkan.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri Kemenperin, Andi Rizaldi, dalam sosialisasi yang sama.
"Bapak Menperin memberikan arahan bahwa peluncuran Peraturan Menperin ini harus segera dilaksanakan, harus segera diselesaikan, sesuai dengan target dari Peraturan Menperin Nomor 45 Tahun 2022 tentang Standarisasi Industri," ungkap Andi.
Ia menambahkan bahwa dalam Permenperin tersebut dijelaskan bahwa target waktu paling lambat dua tahun untuk penerapan 16 Permenperin tentang kewajiban pemberlakuan SNI harus diberlakukan.
Adapun 16 Permenperin yang dimaksud telah diluncurkan oleh Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita pada Senin (14/10/2024).
Beberapa Permenperin tersebut antara lain, Permenperin Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan SNI untuk Katup Tabung LPG Secara Wajib, Permenperin Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan SNI untuk Alat Pemadam Api Portabel Secara Wajib, serta Permenperin Nomor 22 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan SNI untuk Kompor Gas Secara Wajib.