Ada Badan Gizi Nasional, Bapanas Tegaskan Tak Ada Tugas yang Tumpang Tindih
Bapanas menegaskan pembentukan Badan Gizi Nasional tidak akan membuat tumpang tindih kewenangan dengan instansinya.
(Kontan) 18/10/24 10:10 16642831
Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membentuk Badan Gizi Nasional. Badan ini dibentuk untuk mendukung program makan bergizi gratis dari Presiden Terpilih 2024 Prabowo Subianto.
Sekretaris Utama Badan Pangan Nasional (Bapanas) Sarwo Edhy menegaskan pembentukan badan baru itu tidak akan membuat tumpang tindih kewenangan dengan instansinya saat ini.
"Tidak tumpang tindih, karena Badan Gizi Nasional itu fokus dengan makan bergizi gratis, dan Bapanas memberikan bantuan pangan kepada masyarakat," ujarnya usai Appreciation Night Program Penyaluran Bantuan Pangan Pengentasan Stunting Tahun 2024, Kamis (17/10) malam.
Sarwo mengatakan keduanya memang mendapatkan mandat untuk pengentasan stunting. Namun, sasaran penerima program dari setiap instansi jelas berbeda.
Selain itu, Bapanas juga memiliki kewenangan langsung untuk menugaskan BUMN Pangan seperti ID Food maupun Bulog dalam realisasi penugasan.
Misalnya, dalam program bantuan pangan pengentasan stunting Bapanas menugaskan ID Food untuk melakukan penyaluran kepada 1,4 juta keluarga penerima manfaat (KPM) di tujuh provinsi.
Kemudian, penugasan bantuan pangan beras yang menugaskan Bulog untuk penyaluran sebanyak 10 kg kepada 22 juta KPM di seluruh provinsi.
"Bapanas berkaitan langsung dengan BUMN pangan untuk menyiapkan bahan bakunya tentu bekerja sama dengan para peternak dan masyarakat," urainya.
Diketahui, Badan Gizi Nasional dibentuk melalui Peraturan Presiden No 83 Tahun 2024 yang diteken Jokowi pada Kamis, 15 Agustus 2024 lalu.
Dalam beleid itu, ditegaskan bahwa Badan Gizi Nasional merupakan lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden.
Lembaga ini berwenang melakukan koordinasi, perumusan, dan penetapan kebijakan teknis di bidang tata kelola, penyediaan dan penyaluran, promosi dan kerja sama, serta pemantauan dan pengawasan pemenuhan gizi nasional.
Berdasarkan fungsinya, Badan Gizi Nasional memberikan pemenuhan gizi kepada anak peserta didik, anak balita, ibu hamil dan ibu menyusui.
#badan-pangan-nasional #badan-gizi-nasional #pengentasan-stunting #berita-nasional #indonesia #pemerintah #kebijakan-ekonomi #peristiwa #n-a