Serikat Buruh Se-Indonesia Bakal Demo Seminggu, Tuntut Kenaikan Upah dan Cabut "Omnibus Law"
Serikat buruh berencana menggelar demonstrasi di 38 provinsi selama satu minggu, mulai 24 Oktober hingga 31 Oktober 2024. Halaman all
(Kompas.com) 18/10/24 14:19 16652278
JAKARTA, KOMPAS.com - Serikat buruh berencana menggelar demonstrasi di 38 provinsi selama satu minggu, mulai 24 Oktober hingga 31 Oktober 2024.
Aksi ini dalam rangka menuntut kenaikan upah minimum 2025 dan pencabutan omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menyatakan demonstrasi akan dimulai di depan Istana Presiden, Jakarta Pusat.
"Aksi akan dimulai pada tanggal 24 Oktober, ribuan buruh aksi di depan Istana. Tuntutan aksi hanya dua isu, satu, naikkan upah minimum 2025 sebesar 8 persen sampai dengan 10 persen. Tidak menggunakan peraturan pemerintah atau PP No. 51 tahun 2023 tentang upah minimum," ujar Said Iqbal dalam konferensi pers daring, Jumat (18/10/2024).
Tuntutan pertama, menurut Said Iqbal, berlandaskan pada judicial review yang diajukan Partai Buruh terhadap omnibus lawUU Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi.
Ia mendesak agar pemerintah tidak menggunakan PP No. 51 Tahun 2023 sebagai acuan dalam penentuan upah minimum 2025.
"Tidak menggunakan PP No. 51 tahun 2023 tentang upah minimum karena Partai Buruh dan semua serikat buruh sudah mengajukan judicial review terhadap Undang-Undang Cipta Kerja omnibus law yang menjadi dasar cantolan PP No. 51 tersebut. Masa sedang digugat menggunakan PP No. 51?" tegasnya.
Selain kenaikan upah, serikat buruh juga menuntut pencabutan Omnibus Law UU Cipta Kerja, terutama pada klaster ketenagakerjaan dan perlindungan petani.
"Cabut Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja sekurang-kurangnya klaster ketenagakerjaan dan klaster perlindungan petani yang sedang akan diputuskan oleh hakim Mahkamah Konstitusi," tambah Said Iqbal.
#demo-buruh #said-iqbal #partai-buruh #omnibus-law #uu-cipta-kerja