Soal Asuransi Wajib Kendaraan Bermotor, OJK: Masih Tunggu Peraturan Pemerintah
Saat ini OJK tengah menyusun draf dari rencana aturan tersebut. Pasalnya, belum ada ketentuan pasti dari pemerintah. Halaman all
(Kompas.com) 18/10/24 16:00 16658264
JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan, penerapan produk asuransi third party liability (TPL) atau asuransi tanggung jawab hukum pihak ketiga kendaraan bermotor masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP).
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menjelaskan, pihaknya masih menunggu keputusan dari pemerintah.
"Asuransi wajib itu kan domainnya pemerintah. Jadi OJK hanya mengikuti nanti apa yang diatur dalam peraturan pemerintahnya. Jadi sekarang belum bisa bicara apa-apa terkait asuransi wajib," kata dia ketika ditemui usai acara Perayaan Hari Asuransi ke-18 Tahun 2024, Jumat (18/10/2024).
Adapun, aturan tersebut nantinya akan dituangkan dalam peraturan pemerintah (PP) yang paling lambat diterbitkan dua tahun setelah UU P2SK.
Dengan kata lain, PP dari aturan asuransi wajib ini diproyeksikan akan terbit pada 12 Januari 2025. Hal ini mengingat UU P2SK ditetapkan pada 12 Januari 2023.
Namun demikian, Ogi bilang, penerbitan PP tersebut sangat tergantung dengan keputusan dari pemerintah.
"Ya tergantung dari pemerintah ya untuk mengeluarkan PP terkait dengan asuransi wajib," imbuh dia.
Sebelumnya, OJK terus berkoordinasi dengan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan sebagai perwakilan pemerintah agar penyusunan Peraturan Pemerintah mengenai Program Asuransi Wajib dapat diterbitkan sesuai dengan target yang telah ditetapkan.
Ogi sendiri mengatakan, saat ini OJK tengah menyusun draf dari rencana aturan tersebut. Pasalnya, belum ada ketentuan pasti dari pemerintah terkait produk asuransi wajib ini.
"Banyak aspek yang belum kami ketahui kan, jadi kami baru tahap drafting saja," terang dia.
Sebagai informasi, Ogi sempet menjelaskan, untuk tahap awal, Peraturan Pemerintah terkait Program Asuransi Wajib akan difokuskan pada asuransi tanggung jawab hukum pihak ketiga (third party liability) pada kendaraan bermotor.
"Terkait implementasi Program Asuransi Wajib tersebut, nantinya TPL pada kendaraan bermotor akan fokus pada tanggung jawab pihak ketiga atas kerusakan property (property damage) yang ditimbulkan dari kecelakaan kendaraan bermotor, baik tuntutan kerusakaan kendaraan bermotor, maupun kerusakan fasilitas publik sebagai dampak peristiwa kecelakaan kendaraan bermotor," kata dia dalam keterangan resmi, ditulis Rabu (17/7/2024).
Ia menambahkan, setelah program asuransi wajib terkait asuransi tanggung jawab hukum pihak ketiga atau TPL terkait kecelakaan lalu lintas diberlakukan, setiap pemiliki kendaraan bermotor wajib menambahkan risiko TPL dalam pembelian asuransi kendaraan bermotor.
Adapun, sesuai POJK 69/2016, program asuransi wajib harus dilaksanakan secara kompetitif, dan dapat diselenggarakan secara individual maupun secara konsorsium sesuai kebijakan pemerintah yang dikordinasikan dengan OJK.