Meningkatnya Minat Masyarakat terhadap IKD Dorong Pertumbuhan Industri Kripto
Industri kripto di Indonesia masih memiliki potensi yang sangat besar, terutama dengan meningkatnya minat masyarakat terhadap inovasi keuangan digital (IKD). - Halaman all
(InvestorID) 18/10/24 15:55 16660735
JAKARTA, investor.id - Industri kripto di Indonesia masih memiliki potensi yang sangat besar, terutama dengan meningkatnya minat masyarakat terhadap inovasi keuangan digital (IKD).
Industri aset kripto di Indonesia terus mengalami pertumbuhan yang signifikan. Berdasarkan data dari dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), sepanjang Januari hingga Agustus 2024, total nilai transaksi kripto melonjak menjadi Rp391,01 triliun. Angka ini naik 360,03 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2023 yang mencatatkan jumlah Rp149,3 triliun.
Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat jumlah investor aset kripto di Indonesia mencapai 20,9 juta investor per Agustus 2024 atau meningkat dari Juli 2024, yang sebesar 20,5 juta investor.
Untuk nilai transaksi aset kripto juga mengalami pertumbuhan dari Rp42,34 triliun per Juli 2024 menjadi Rp48 triliun pada Agustus 2024. Dengan demikian, secara akumulatif nilai transaksi aset kripto sepanjang 2024 (Januari-Agustus) mencapai Rp344,09 triliun atau tumbuh sebesar 354 persen dibandingkan periode yang sama pada 2023.
CEO Bitwewe, Hamdi Hassyarbaini optimistis industri aset kripto akan menjadi pilar penting dalam transformasi ekonomi digital Indonesia.
“Dengan regulasi yang baik, pertumbuhan sektor kripto akan semakin kuat dan memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional,” kata Hamdi dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (18/10/2024).
Berdasarkan POJK No.13 /POJK.02/2018, Inovasi Keuangan Digital adalah aktivitas pembaruan proses bisnis, model bisnis, dan instrumen keuangan yang memberikan nilai tambah baru di sektor jasa keuangan dengan melibatkan ekosistem digital.
Ruang lingkup atau kluster IKD meliputi penyelesaian transaksi, penghimpunan modal, pengelolaan investasi, penghimpunan dan penyaluran dana, perasuransian, pendukung pasar, pendukung keuangan digital lainnya, dan/atau aktivitas jasa keuangan lainnya.
Lisensi PFAK
Di tengah lonjakan transaksi kripto tersebut, pada tanggal 14 Oktober 2024 Bitwewe resmi memperoleh lisensi sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) dari Bappebti.
Salah satu platform kripto di Indonesia ini menjadi salah satu dari sedikit perusahaan yang diizinkan secara resmi untuk memperdagangkan aset kripto di Indonesia.
Penyerahan Sertifikat Persetujuan Sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) secara langsung disampaikan oleh Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi BAPPEBTI Tirta Karma Senjaya kepada para Komisaris dan Direksi PT Sentra Bitwewe Indonesia (Bitwewe) di Kantor Bappebti.
CEO Bitwewe, Hamdi Hassyarbaini, mengungkapkan pencapaian ini menegaskan komitmen perusahaan dalam menyediakan layanan perdagangan aset kripto yang aman, transparan, dan patuh terhadap regulasi. Dari 43 Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) yang terdaftar di Bappebti, Bitwewe menjadi perusahaan ke-6 yang sudah mendapatkan lisensi PFAK.
“Kami sangat bangga bisa menjadi platform ke-6 di Indonesia yang mendapatkan lisensi PFAK dari Bappebti. Ini adalah langkah besar dalam rangka memperoleh kepercayaan publik untuk pengembangan ekosistem kripto yang sehat di Indonesia,” ujar Hamdi .
Lisensi PFAK yang diterbitkan Bappebti tersebut tertuang dalam Sertifikat Persetujuan dengan nomor 06/BAPPEBTI/PFAK/10/2024. Dengan lisensi ini, Bitwewe telah mengikuti ketentuan yang diatur dalam Peraturan Bappebti Nomor 13 Tahun 2022 tentang perubahan atas Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 mengenai Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka.
Hamdi menambahkan, dengan perolehan lisensi ini, Bitwewe semakin siap untuk memperluas layanan kepada masyarakat luas dan memberikan keamanan serta transparansi yang dibutuhkan dalam transaksi aset kripto.
"Kami melihat pertumbuhan kripto sebagai peluang besar, namun penting untuk memastikan bahwa pertumbuhan ini terjadi dalam kerangka yang sehat dan sesuai aturan,” tegasnya.
"Sebagai platform PFAK yang kini resmi berlisensi menunjukan komitmen Bitwewe terhadap visi pemerintah dalam mendorong inklusivitas dan transparansi di sektor keuangan digital," pungkasnya.
Editor: Imam Suhartadi (imam_suhartadi@investor.co.id)
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
Baca Berita Lainnya di Google News
#berita-terkini #berita-hari-ini #ikd #bappebti #industri-aset-kripto #hamdi-hassyarbaini #ceo-bitwewe #berita-ekonomi-terkini