Indodax Apresiasi Perpanjangan Waktu Pendaftaran PFAK untuk "Exchanger" Kripto
Bappebti memberikan perpanjangan waktu bagi exchanger atau platform perdagangan kripto untuk memenuhi persyaratan sebagai PFAK. Halaman all
(Kompas.com) 18/10/24 20:46 16663594
JAKARTA, KOMPAS.com – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) memberikan perpanjangan waktu bagi exchanger atau platform perdagangan kripto untuk memenuhi persyaratan sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK).
Ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Bappebti No 9 Tahun 2024. Perpanjangan ini berlaku hingga pekan terakhir November 2024 dan ditujukan kepada exchanger yang saat ini berstatus Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK).
Dengan demikian, exchanger memiliki kesempatan lebih untuk melengkapi seluruh kewajiban yang diatur dalam regulasi.
PEXELS/RDNE STOCK PROJECT Ilustrasi aset kripto.Dalam kebijakan tersebut, exchanger yang telah terdaftar sebagai CPFAK kini diberi kesempatan untuk mengajukan permohonan PFAK setelah mereka berhasil menjadi anggota Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka Kripto.
CPFAK yang belum memperoleh keanggotaan diwajibkan untuk menyelesaikan proses tersebut.
CEO Indodax Oscar Darmawan, menyampaikan apresiasinya atas kebijakan perpanjangan waktu yang diberikan oleh Bappebti. Oscar menilai, langkah ini memberikan kesempatan bagi exchange kripto yang masih dalam tahap pemenuhan persyaratan PFAK.
Dengan adanya tambahan waktu hingga pekan terakhir November 2024, industri kripto di Indonesia akan memiliki kesempatan dan kesiapan yang lebih baik untuk menyesuaikan diri dengan regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah.
“Kami sangat menyambut baik keputusan ini, karena memberikan ruang bagi lebih banyak exchanger untuk memenuhi kewajiban mereka sesuai dengan regulasi yang berlaku. Ini juga akan membantu memperkuat industri kripto secara keseluruhan dengan memastikan setiap exchanger mematuhi standar yang telah ditetapkan,” ujar Oscar dalam keterangan tertulis, Jumat (18/10/2024).
PIXABAY/PHOTOSPIRIT Ilustrasi aset kripto, kripto. Bursa berjangka kripto PT Bursa Komoditi Nusantara (CFX) meluncurkan produk pertamanya, yaitu Produk Derivatif Aset Kripto.Oscar juga menambahkan, pihaknya telah mengambil langkah proaktif dalam memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan oleh Bappebti.
Saat ini, Indodax telah menyelesaikan seluruh dokumen dan prosedur yang diperlukan, termasuk memperoleh Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) dari CFX, dan Surat Persetujuan Anggota Kliring (SPAK) dari KKI dan ICC.
Indodax, kata dia, sedang menunggu proses validasi serta persetujuan dari pihak Bappebti.
“Kami telah memastikan seluruh operasional kami mematuhi ketentuan yang berlaku, dan kami optimis proses ini akan berjalan dengan baik,” terang Oscar.
Lebih lanjut, Oscar menegaskan komitmen Indodax untuk selalu mematuhi regulasi demi menjaga keamanan dan kenyamanan para pengguna platform.
“Kami terus mendukung setiap regulasi yang bertujuan untuk memperkuat pasar kripto di Indonesia. Keamanan, transparansi, dan kepatuhan adalah prioritas utama kami dalam melayani pengguna serta menjaga integritas platform kami,” ungkap Oscar.