Susunan Acara Pelantikan Prabowo-Gibran Besok: Rundown hingga Sumpah Presiden - kumparan.com

Susunan Acara Pelantikan Prabowo-Gibran Besok: Rundown hingga Sumpah Presiden - kumparan.com

Ketua MPR Ahmad Muzani mengatakan, persiapan pelantikan presiden dan wakil presiden sangat lancar.

(Kumparan.com) 19/10/24 13:21 16693499

Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka akan dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden oleh MPR RI dalam sidang paripurna MPR RI di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Minggu (20/10) besok.

Rangkaian pelantikan akan dimulai sejak pukul 10.00 WIB. Dijadwalkan, pada waktu tersebut, seluruh hadirin bersama Prabowo-Gibran menyanyikan lagu Indonesia Raya.

Ketua MPR Ahmad Muzani mengatakan, persiapan pelantikan presiden dan wakil presiden sangat lancar. Ia memohon doa dari masyarakat agar acara besok berjalan sesuai rencana.

"Kami merasa apa yang sudah dilakukan, persiapan selama ini oleh Sekretariat Jenderal MPR dengan Sekretariat Negara dan berbagai macam lembaga terkait cukup puas, cukup bagus," kata Muzani di Gedung DPR/MPR setelah gladi bersih pelantikan. Acara ini turut dihadiri Gibran.

"Mohon doa dan dukungan dari segenap masyarakat Indonesia agar apa yang akan berlangsung besok mulai jam 10.00 WIB bisa berjalan lancar dan baik," tutur dia.

Berikut adalah rundown acara pelantikan besok:

Pelantikan presiden oleh MPR RI ini sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Undang-undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD telah menjelaskan mengenai tata cara pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih hasil pemilu.

Pasal 33 mengatakan, MPR diberikan mandat untuk melantik presiden dan wakil presiden dalam sidang paripurna.

MPR melantik Presiden dan Wakil Presiden hasil pemilihan umum dalam sidang paripurna MPR.

Begitu pula dalam Undang-undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Dalam Pasal 161 disebutkan pasangan presiden dan wakil presiden terpilih dilantik oleh MPR.

Presiden dan wakil presiden akan bersumpah menurut agama dan dengan sungguh-sungguh di hadapan sidang paripurna. Dalam Pasal 35 UU Nomor 13 Tahun 2019 dijelaskan mengenai isi sumpah dan janji presiden dan wakil presiden saat dilantik MPR.

Berikut isi sumpah dan janji presiden dan wakil presiden:

Sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 sebagai berikut:

“Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada nusa dan bangsa.”

“Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada nusa dan bangsa.

Setelah pembacaan sumpah dan janji presiden dan wakil presiden, akan dilakukan penandatanganan berita acara. Penandatangan berita acara itu dilakukan oleh presiden, wakil presiden dan pimpinan MPR.

#pelantikan-prabowo-gibran #prabowo-gibran #mpr #susunan #presiden #news

https://kumparan.com/kumparannews/susunan-acara-pelantikan-prabowo-gibran-besok-rundown-hingga-sumpah-presiden-23kIF4oX8EJ