Resmi Jadi Presiden, Prabowo Diminta Tunda Kenaikan PPN 12 Persen Halaman all
Pemerintahan Prabowo Subianto untuk menunda pelaksanaan aturan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen. Halaman all?page=all
(Kompas.com) 20/10/24 16:38 16754160
JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Eddy Soeparno meminta kepada pemerintahan Prabowo Subianto untuk menunda pelaksanaan aturan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen.
Permintaan itu disampaikan Eddy usai menghadiri acara pelantikan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2024 - 2029 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Minggu (20/10/2024).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), tarif PPN bakal disesuaikan menjadi 12 persen terhitung mulai 1 Januari 2025.
KOMPAS.com/Rahel Anggota DPR dari Fraksi PAN Saleh Partaonan Daulay di Gedung MPR/DPR RI, Jakarta, Rabu (2/10/2024)."Jadi ada rencana yang tadinya mau diterapkan PPN 12 persen, saya rasa itu nanti akan ditunda," kata Eddy, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Minggu.
"Kami sendiri dari Fraksi PAN akan meminta kepada pemerintah untuk mengkaji ulang kalau bisa menundanya," sambungnya.
Pertimbangan utama dimintanya penundaan kenaikan tarif PPN ialah untuk menjaga tingkat daya beli masyarakat.
Pasalnya, Eddy bilang, dengan tingkat konsumsi masyarakat yang terjaga, atau meningkat, penerimaan pajak yang berasal dari PPN nantinya juga bakal terkerek.
"Jadi itulah di antara beberapa hal yang kita fokuskan sekarang agar pertumbuhan ekonomi ini tidak terhenti, bahkan justru terakselerasi," tutur dia.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) memastikan, tarif PPN 12 persen berlaku mulai 1 Januari 2025.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Dwi Astuti mengatakan, ketentuan itu telah tertuang dalam Undang-Undang nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).