Begini Pendapat Yusril Ihza Mahendra Soal Kasus ‘98

Begini Pendapat Yusril Ihza Mahendra Soal Kasus ‘98

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra berkomentar soal kasus 1998. - Halaman all

(InvestorID) 21/10/24 11:27 16783833

JAKARTA, investor.id – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra berkomentar soal kasus 1998. Begini pendapatnya saat ditemui di Istana Kepresidenan pada pelantikan menteri-menteri Kabinet Merah Putih di era kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.

Yusril Ihza Mahendra menilai kasus ‘98 bukanlah termasuk kategori pelanggaran HAM berat. Ia mengatakan beberapa tahun belakangan ini tidak terjadi kasus pelanggaran HAM berat di Indonesia, termasuk kasus yang terjadi pada 1998.

"Enggak (kasus ‘98 bukan pelanggaran HAM tingkat berat)," ucap Yusril, Senin (21/10/2024). Ia mengaku, dulu saat mendukung menteri hakim dan HAM dirinya mengikuti sidang di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) soal kasus-kasus dugaan pelanggaran HAM. Tetapi pada pembahasan itu, kata dia, tidak terkait kasus dugaan pelanggaran HAM Berat.

"Selama beberapa tahun terakhir tidak terjadi kasus pelanggaran HAM yang berat. Waktu saya jadi menteri hakim dan HAM, saya tiga tahun menjalani sidang komisi HAM PBB di Jenewa dan kita ditantang menyelesaikan soal-soal besar," tambahnya.

Yusril kembali menegaskan tidak semua kejahatan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM yang berat.

"(Kategori) pelanggaran HAM yang berat itu ‘kan genoside, ethnic cleansing tidak terjadi dalam beberapa dekade terakhir. Mungkin terjadi justru pada masa kolonial ya, pada waktu awal perang kemerdekaan kita (sekitar) 1960-an," pungkasnya.

Editor: Grace El Dora (graceldora@gmail.com)

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Baca Berita Lainnya di Google News

#berita-terkini #berita-hari-ini #yusril-ihza-mahendra #kabinet-merah-putih #berita-ekonomi-terkini

https://investor.id/national/377369/begini-pendapat-yusril-ihza-mahendra-soal-kasus-98