Sandra Dewi Sebut 140 Perhiasan yang Disita Penyidik Diperoleh dari Hasil Kerja
Sandra Dewi mengaku 140 perhiasan yang disita penyidik diperoleh dari hasil kerja, hanya satu yang pemberian Harvey Moeis Halaman all
(Kompas.com) 21/10/24 16:33 16791258
JAKARTA, KOMPAS.com - Aktris Sandra Dewi menyebutkan, 141 buah perhiasan yang disita penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) diperoleh dari hasil kerjanya sendiri.
Pernyataan ini Sandra Dewi ungkapkan ketika kembali dihadirkan sebagai saksi dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah yang menjerat suaminya, Harvey Moeis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Pada persidangan itu, Sandra Dewi mendapatkan kesempatan melakukan pembuktian terbalik bahwa aset-asetnya yang disita penyidik tidak terkait perkara rasuah Harvey Moeis.
Menurut Sandra Dewi, dari ratusan perhiasan itu hanya satu yang berasal dari Harvey Moeis.
"Ada satu, sebelum menikah," kata Sandra Dewi di ruang sidang, Senin (21/10/2024).
Menurut Sandra Dewi, perhiasan tersebut berupa kalung Tiffany yang Harvey berikan pada 2016, sebelum mereka menikah.
"Yang kunci, satu kali saja," kata Sandra Dewi.
Setelah itu, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Eko Aryanto mengkonfirmasi pembelian kalung tersebut kepada Harvey.
Pengusaha batubara itupun membenarkan ia pernah membeli satu kalung kepada Sandra Dewi pada 2016, tetapi ia mengaku sudah tidak lagi memiliki bukti pembelian kalung tersebut.
Harvey mengaku, saat itu ia dimarahi Sandra Dewi karena membelikan kalung karena perhiasan itu bisa Sandra Dewi dapatkan secara gratis dari endorsement.
"Jadi saya ini belikan terus diomelin Yang Mulia, katanya ngapain beliin dia bisa dapat gratis, jangan buang-buang uang katanya, Yang Mulia," ujar Harvey.
Hakim Eko kemudian menyatakan kepada Harvey bahwa jika memang ingin terbukti kalung itu tidak terkait dugaan pidana korupsinya, ia harus meminta bukti pembelian ke toko perhiasan terkait.
"Benar enggak? Ke tokonya pasti ada datanya di situ, beli di mana. Kalau enggak, tokonya bawa ke sini. Benar enggak? Ini mengenai barang bergerak, pembuktiannya kan seperti itu. Nota," tutur hakim Eko.
Setelah itu, hakim Eko meminta Sandra Dewi menjelaskan asal usul 140 unit perhiasan lainnya yang disita penyidik.
Menurut Sandra Dewi, 71 unit di antaranya berasal dari endorsement dan ia mengantongi kontrak pemberian harta mulia tersebut.
"Ada 71 dari iklan saya, Yang Mulia, Sandra Dewi Gold itu ada di kontrak saya yang selama enam tahun itu. Kemudian, ada felis jewelries saya juga brand ambassador," kata Sandra.
Dalam perkara ini, Sandra Dewi disebut menerima aliran dana hasil korupsi di PT Timah Tbk Rp 3,5 miliar. Ia juga disebut menerima 88 tas mewah dari Harvey Moeis yang diduga bersumber dari perkara ini.
Terbaru, Sandra Dewi disebut mentransfer uang Rp 10 miliar ke rekening istri Direktur Utama PT RBT Suparta yang bernama Anggraeni pada Desmeber 2019.
Namun, uang itu diklaim Anggraeni sebagai utang suaminya kepada Harvey yang digunakan untuk model bisnis.
Dalam perkara korupsi ini, negara diduga mengalami kerugian keuangan hingga Rp 300 triliun.
Harvey Moeis didakwa telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari penerimaan uang Rp 420 miliar dari hasil tindak pidana korupsi.