Luhut Jadi Ketua Dewan Ekonomi Nasional, Ini Tugas dan Perjalanan Kariernya
Presiden Prabowo Subianto mengangkat Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Ketua Dewan Ekonomi Nasional untuk membantu digitalisasi sistem perekonomian
(Bisnis Tempo) 21/10/24 14:09 16794853
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto mengangkat Luhut Binsar Pandjaitan, 77 tahun, sebagai Ketua Dewan Ekonomi Nasional di Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 21 Oktober 2024.
Luhut mengatakan ia ditugasi mendigitalisasi sistem perekonomian nasional agar menjadi lebih efisien.
"Bapak Presiden Prabowo meminta membantu untuk tata kelola kita lebih baik, karena tata kelola itu dengan digitalisasi saya kira itu bisa membuat kita lebih efisien," katanya.
Dikatakan Luhut, digitalisasi sistem perekonomian nasional merupakan bagian dari program quick win Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI.
Dewan Ekonomi Nasional, kata Luhut, menargetkan realisasi penyempurnaan sistem digitalisasi ekonomi dalam durasi kerja 1 hingga 2 tahun ke depan.
"Saya kira e-catalog versi 6, saya kira sudah dilanjutkan oleh beliau segera. Tentu akan membuat 85 persen lebih government procurement akan lebih baik," katanya.
Dewan Ekonomi Nasional pernah dibentuk Presiden Abdurrahman Wahid pada November 1999 dengan ketuanya Emil Salim, didampingi Wakil Ketua Subiakto Tjakrawerdaya dan Sekretaris Sri Mulyani Indrawati.
Ada nama besar sebagai anggota yaitu Boediono, Bambang Subianto, Kuntoro Mangkusubroto, Moh. Arsjad Anwar, Hadi Susastro, H.S. Dillon, Anggito Abimanyu, Gunarni Soeworo, Hasan Zein A. Mahmud dan Theodore Permadi Rachmat.
Waktu itu, Gus Dur mengeluarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 144 Tahun 1999 tentang Dewan Ekonomi Nasional, yang antara lain berisi DEN bertugas memberi nasihat kepada Presiden di bidang ekonomi, dalam upaya mempercepat penanggulangan krisis dan penyehatan ekonomi nasional, serta kesiapan dalam menanggapi dinamika globalisasi.
Selain itu, tugas DEN adalah, pertama mengkaji masalah-masalah ekonomi sebagai masukan bagi nasehat kepada Presiden untuk saran tindakan lanjutnya. Kedua, menanggapi masalah ekonomi yang hidup di masyarakat untuk diajukan kepada Presiden.