Langkah Tegas OJK Buru "Dalang" Gagal Bayar Investree
Pencabutan izin usaha Investree terutama karena melanggar ekuitas minimum dan ketentuan lainnya seperti diatur dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2022. Halaman all
(Kompas.com) 22/10/24 17:39 16839414
JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha fintech peer-to-peer lending PT Investree Radika Jaya (Investree) atau Investree. Langkah ini diambil berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.06/2024 tanggal 21 Oktober 2024.
Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi mengatakan, pencabutan izin usaha Investree terutama karena melanggar ekuitas minimum dan ketentuan lainnya seperti diatur dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), serta kinerja yang memburuk yang mengganggu operasional dan pelayanan kepada masyarakat.
Sebelumnya, OJK telah meminta pengurus dan pemegang saham Investree untuk melakukan pemenuhan kewajiban ekuitas minimum, mendapatkan strategic investor yang kredibel, dan upaya perbaikan kinerja serta pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
Hal tersebut juga termasuk melakukan komunikasi dengan ultimate beneficial owner (UBO) pemegang saham Investree untuk melakukan hal-hal dimaksud.
Sejalan dengan hal tersebut, Ismail bilang, OJK juga telah mengambil tindakan tegas dengan memberikan sanksi administratif secara bertahap terhadap Investree, antara lain sanksi peringatan sampai dengan pembatasan kegiatan usaha (PKU) sebelum dilakukan pencabutan izin usaha.
"Namun demikian, hingga batas waktu yang telah ditentukan, pengurus dan pemegang saham tidak mampu memenuhi ketentuan dan menyelesaikan permasalahan tersebut, sehingga Investree dikenakan sanksi pencabutan izin usaha sesuai ketentuan yang berlaku," kata dia dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (22/10/2024).
Selain hal-hal tersebut di atas, OJK juga mengambil langkah-langkah dan tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang dinilai melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku terkait dengan permasalahan dan kegagalan Investree.
Pertama, OJK melakukan Penilaian Kembali Pihak Utama (PKPU) kepada mantan CEO Investree Adrian Asharyanto Gunadi dengan hasil "tidak lulus" dan dikenakan sanksi maksimal berupa larangan menjadi pihak utama atau menjadi pemegang saham di lembaga jasa keuangan.
"Hasil PKPU tersebut tidak menghapuskan tanggung jawab dan dugaan tindak pidana yang bersangkutan atas tindakan pengurusan Investree," imbuh dia.
Selain itu, OJK melakukan penegakan hukum terkait dengan dugaan tindakan pidana sektor jasa keuangan bersama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk selanjutnya diproses hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Tak hanya itu, Ismail bilang, pihaknya melakukan pemblokiran rekening perbankan Adrian Asharyanto Gunadi dan pihak-pihak lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan.
OJK juga menlusuri aset (asset tracing) Adrian Asharyanto Gunadi dan pihak-pihak lainnya pada Lembaga Jasa Keuangan untuk selanjutnya dilakukan pemblokiran sesuai ketentuan perundang-undangan;
Di sisi lain, Ismail juga mengupayakan untuk mengembalikan Adrian Asharyanto Gunadi ke dalam negeri sesuai ketentuan perundang-undangan bekerja sama dengan aparat penegak hukum.
"OJK melakukan langkah-langkah lainnya terhadap Adrian Asharyanto Gunadi dan pihak-pihak lain yang dinilai terlibat dengan permasalahan dan kegagalan Investree, serta permasalahan terkait lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan," tutup dia.