RUU Perampasan Aset Tak Masuk Prioritas Pembahasan Baleg DPR - kumparan.com

RUU Perampasan Aset Tak Masuk Prioritas Pembahasan Baleg DPR - kumparan.com

RUU Perampasan Aset Tak Masuk Prioritas Pembahasan Baleg DPR

(Kumparan.com) 23/10/24 16:51 16888037

Badan Legislasi DPR RI, menggelar rapat pleno membahas agenda Baleg pada periode 2024-2025, Rabu (23/10). Rapat ini dipimpin oleh Ketua Baleg DPR RI yang baru ditetapkan, Bob Hasan.

"Sekarang ini yang prioritas itu Prolegnas, penyusunan Prolegnasnya terlebih dahulu. Tetapi di dalam Prolegnas itu tadi ada keterangan, ada beberapa RUU yang nanti akan menjadi prioritas gitu," kata Bob saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/10).

Adapun RUU yang menjadi prioritas Baleg yakni RUU Pekerja Rumah Tangga (PRT) dan RUU Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3). Tidak ada RUU Perampasan Aset dalam daftar prioritas.

"(RUU perampasan aset) itu belum masuk ke kita, belum. Belum masuk. RUU PRT yang masuk," katanya.

Perihal RUU Perampasan Aset ini, Bob mengatakan bisa saja tetap bergulir dengan cara inisiasi dari komisi.

"Nanti biasanya kalau prosedural itu penyampaian inisiasi itu kalau di DPR dari komisi-komisi. Seperti itu. Nanti apakah dari komisi akan mengajukan ke baleg nanti setelah itu baru kita godok baru kita proses di baleg ini. Kita rancang kembali," kata politisi Gerindra tersebut.

Lebih lanjut, politikus Gerindra itu mengatakan, agenda prioritas Baleg tahun ini melanjutkan agenda Baleg 5 tahun sebelumnya.

"Jadi pertanyaannya agenda prioritas ada prosedural secara administratif di Baleg ini, jadi beda dengan prioritas di perspektif publik tapi kalau secara administratif itu sudah jelas bahwa ada berbagai agenda yang menjadi pembahasan secara prioritas dalam UU-nya, ada juga yang memang kita mengedepankan bagaimana susunan prolegnas kita karena 3 bulan ke depan untuk 2025 rencananya begitu," jelasnya.

RUU Perampasan Aset sempat menjadi atensi Presiden ke-7 RI Joko Widodo. RUU ini bertujuan agar kerugian negara yang diderita dari kasus korupsi bisa dikembalikan.

RUU ini sejak 2010 sudah didengungkan, tapi apa daya tak pernah terwujud menjadi UU, walau masuk dalam program legislasi nasional. RUU Perampasan Aset ini selalu mentok di DPR.

#dpr #baleg

https://kumparan.com/kumparannews/ruu-perampasan-aset-tak-masuk-prioritas-pembahasan-baleg-dpr-23lvitS2pSh