Kejagung Sita Uang Miliaran Rupiah dari Kasus Suap Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur

Kejagung Sita Uang Miliaran Rupiah dari Kasus Suap Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur

Kejagung menduga, hakim yang membebaskan Ronald Tannur menerima suap dari kuasa hukum Ronald Tannur Halaman all

(Kompas.com) 23/10/24 21:41 16895917

JAKARTA, KOMPAS.com – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menyita uang miliaran rupiah dalam kasus suap terhadap hakim Pengadilan Negeri Surabaya terkait kasus penganiayaan Ronald Tannur.

Barang bukti itu didapat ketika penyidik menggeledah properti milik tersangka, yaitu para hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo serta pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat.

"Kejagung melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap tiga orang hakim pada Pengadilan Negeri Surabaya dengan inisial ED, AH kemudian M dan seorang lawyer atau pengacara atas nama LR," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar di Jakarta, Rahu (23/10/2024).

Qohar menjelaskan, dari rumah Lisa di Surabaya, penyidik menemukan uang tunai sebesar Rp 1,1 miliar, 450 dollar AS 717.043 dollar Singapura, serta sejumlah catatan transaksi.

Penyidik lalu menemukan uang tunai dari berbagai pecahan dollar AS dan dollar Singapura yang jika dirupiahkan setara dengan Rp 2 miliar, dokumen bukti penukaran uang, catatan pemberian uang kepada pihak terkait, dan handphone dari apartemen Lisa di Jakarta.

Kemudian, saat menggeledah apartemen hakim Erintuah Damanik di Surabaya, penyidik menyitauang tunai Rp 97 juta, 32.000 dollar Singapura, 35.992,25 ringgit Malaysia, dan sejumlah barang bukti lainnya.

Sementara di rumah Erintuah Damanik di Perumahan Semarang, ditemukan uang tunai 6.000 dollar AS, 300 dollar Singapura, dan sejumlah barang elektronik.

Selanjutnya, penyidik menemukan uang tunai Rp 104 juta, 2.200 dollar AS, 9.100 dollar Singapura, 100.000 yen, serta beberapa barang elektronik di apartemen hakim Hanindyo di Surabaya.

Sedangkan di apartemen yang ditempati hakim Mangapul di Surabaya, disita uang tunai Rp 21,4 juta, 2.000 dollar AS, 32.000 dollar Singapura, dan barang bukti elektronik lainnya.

"Penyidik menemukan adanya indikasi yang kuat bahwa pembebasan atas terdakwa Ronald Tannur diduga ED, AH dan M menerima suap dan atau gratifikasi dari pengacara LR," ujar Qohar.

Sebagai informasi, Gregorius Ronald Tannur, adalah anak mantan anggota DPR RI yang terlibat kasus pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afriyanti (29).

Pada Juli 2024, Ronald divonis bebas dalam kasus tersebut, yang kemudian memicu dugaan adanya intervensi dan suap di balik keputusan tersebut.

Belakangan, Komisi Yudisial (KY) merekomendasikan agar Mahkamah Agung (MA) untuk memecat ketiga hakim karena telah melakukan pelanggaran etik.

#kejaksaan-agung #ott-hakim-pn-surabaya #ronald-tannur #3-hakim-yang-vonis-bebas-ronald-tannur-ditangkap #hakim-ditangkap

https://nasional.kompas.com/read/2024/10/23/21413101/kejagung-sita-uang-miliaran-rupiah-dari-kasus-suap-hakim-yang-bebaskan