Kejagung Kantongi Bukti Kuat Suap Vonis Bebas Ronald Tannur
Kejaksaan Agung mengungkap bukti kuat suap terkait vonis bebas Ronald Tannur. Penangkapan hakim dan pengacara dilakukan dalam penyelidikan. Halaman all
(Kompas.com) 24/10/24 06:38 16913994
JAKARTA, KOMPAS.com –Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengantongi bukti kuat terkait dugaan suap dalam vonis bebas yang diberikan kepada Ronald Tannur.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar mengungkapkan, pihaknya telah mendapatkan bukti yang cukup mengenai aliran uang yang diduga diberikan oleh pengacara Ronald Tannur kepada tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang menangani kasus tersebut.
“Kami sudah memiliki bukti yang cukup untuk mengungkap dari siapa uang itu berasal, kepada siapa diberikan, serta bagaimana aliran uang tersebut,” ujar Abdul Qohar, Rabu (23/10/2024) di Jakarta.
Dia menambahkan, semua bukti, termasuk catatan transaksi, akan dibuka pada saatnya di pengadilan.
Proses penyelidikan ini berujung pada penangkapan empat tersangka, termasuk tiga hakim PN Surabaya dan seorang pengacara di Jakarta.
Ketiga hakim yang terlibat, yaitu ED, AH, dan M, diduga menerima suap atau gratifikasi dari pengacara LR terkait vonis bebas terhadap Ronald Tannur.
Abdul Qohar juga menyatakan, uang yang diduga hasil suap tersebut ditemukan di kediaman ketiga hakim.
“Kami telah melakukan penggeledahan di rumah para tersangka dan menyita uang yang diduga terkait dengan kasus suap ini,” tambahnya.
Selain itu, penyidik menemukan bukti elektronik yang menguatkan dugaan suap, termasuk komunikasi terkait transaksi dan pencatatan tukar uang asing.
“Detail jumlah dan asal uang tersebut nanti akan disampaikan di pengadilan. Untuk saat ini, kami yakin bukti-bukti yang ada sudah cukup kuat,” jelasnya.
Namun, ketika ditanya mengenai total uang suap yang diterima para hakim, Abdul Qohar menolak memberikan rincian lebih lanjut.
“Detail jumlah dan asal uang tersebut nanti akan disampaikan di pengadilan. Untuk saat ini, kami yakin bukti-bukti yang ada sudah cukup kuat,” katanya.
Pihak Kejaksaan Agung juga masih mendalami sumber dana yang digunakan pengacara Ronald Tannur untuk melakukan suap tersebut.
“Kami akan klasifikasikan lebih lanjut, apakah uang itu berasal langsung dari Ronald Tannur atau keluarganya. Semua bukti akan dikaji secara mendalam,” jelas Abdul Qohar.
Selain uang tunai, penyidik juga menyita barang bukti elektronik yang diyakini mengandung percakapan dan komunikasi antara pihak-pihak terkait.
Namun, Abdul Qohar menegaskan bahwa informasi lebih lanjut mengenai proses penyadapan tidak bisa diungkapkan kepada publik.
“Yang pasti, penyidik telah memiliki minimal dua alat bukti yang cukup untuk melakukan penangkapan dan penggeledahan,” ujarnya.
“Jika nanti terbukti bahwa uang tersebut berasal dari Ronald Tannur atau keluarganya, kami tidak ragu untuk melanjutkan proses hukum terhadap mereka,” tambah dia.
Sebagai informasi, Gregorius Ronald Tannur merupakan anak mantan anggota DPR RI, Edward Tannur.
Dia sebelumnya divonis bebas pada Juli 2024 oleh majelis hakim pengadilan negeri Surabaya ED, AH, dan M, dalam kasus pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afriyanti.