Kasus Dugaan Suap Vonis Bebas Ronald Tannur Terungkap, KPK Prihatin - kumparan.com
Kasus Dugaan Suap Vonis Bebas Ronald Tannur Terungkap, KPK Prihatin
(Kumparan.com) 24/10/24 19:53 16938935
KPK prihatin dengan terungkapnya kasus dugaan suap pengaturan vonis bebas Ronald Tannur. Kejaksaan Agung mengungkap dugaan kasus dugaan suap tersebut dengan menangkap 3 Hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Ketiga hakim tersebut adalah Hakim Ketua Erintuah Damanik, dengan anggota Heru Hanindyo dan Mangapul yang diduga menerima suap untuk memberikan vonis bebas Ronald Tannur. Mereka terjaring OTT yang digelar Kejagung pada Rabu (23/10).
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, turut mengaku prihatin masih ada upaya-upaya suap dan intervensi dari para koruptor dalam lembaga kehakiman.
"Tentunya harapannya apa yang diduga dapat dibuktikan ya dan ini juga salah satu bentuk keprihatinan bahwa dari sisi yudikatif masih ada intervensi para koruptor yang ingin mengganggu objektivitas hakim dalam memutuskan perkara," ujar Tessa kepada wartawan, Kamis (24/10).
Ia juga menyatakan bahwa kasus ini perlu menjadi perhatian bagi Mahkamah Agung (MA) selaku lembaga yang menaungi para hakim di pengadilan.
"Ya tentunya ini perlu menjadi perhatian di Mahkamah Agung juga yang membawahi para hakim-hakim ini, celah-celah mana yang sekiranya bisa ditutup baik dari sisi integritas maupun dari tadi yang ditanyakan sisi kesejahteraan," kata dia.
Tessa pun berharap bahwa kenaikan gaji hakim juga mampu meminimalisasi perilaku koruptif di lembaga kehakiman.
"Harapan kita dengan walaupun kenaikan gaji ini memang tidak serta merta dapat menghilangkan perilaku koruptif, tapi harapan kita setidaknya dapat meminimalisasi upaya-upaya tersebut," pungkas dia.
Juru bicara MA, Yanto, juga mengaku pihaknya prihatin dan kecewa atas penangkapan tiga hakim tersebut. Padahal, para hakim di seluruh Indonesia baru saja mendapatkan penyesuaian gaji usai menyampaikan tuntutannya beberapa waktu lalu ke pemerintah.
"Terhadap peristiwa tersebut, MA merasa kecewa dan prihatin karena peristiwa ini telah mencederai kebahagiaan dan rasa syukur terhadap rekan-rekan hakim seluruh Indonesia," ucap Yanto dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta Pusat, Kamis (24/10).
Pemerintah memang telah menerbitkan PP Nomor 44 Tahun 2024 pada 18 Oktober 2024. Namun, berselang lima hari, ketiga hakim PN Surabaya itu justru ditangkap.
"Atas perhatian pemerintah yang telah menaikkan tunjangan dan gaji hakim berdasarkan revisi PP Nomor 94 tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang berada di bawah MA dengan PP Nomor 44 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas PP Nomor 94 tahun 2012," tutur dia.
Majelis PN Surabaya menjatuhkan vonis bebas Ronald Tannur pada Juli 2024. Menurut Hakim, Ronald Tannur tak terbukti melakukan pembunuhan, penganiayaan yang menyebabkan kematian, maupun kealpaan yang membuat orang mati.
Vonis bebas ini menuai sorotan publik. Sebab, pertimbangan hakim dinilai mengada-ngada.
Komisi Yudisial (KY) kemudian turun tangan melakukan pemeriksaan. Hasilnya, KY menyatakan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur terbukti melanggar etik. Ketiga hakim itu direkomendasikan untuk diberi sanksi berat berupa pemberhentian alias pemecatan.
Atas vonis bebas itu, jaksa langsung mengajukan kasasi. Hasilnya, Mahkamah Agung mengabulkan kasasi dengan membatalkan vonis bebas. Ronald Tannur kemudian dihukum 5 tahun penjara oleh MA. Vonis diketok MA pada Selasa (22/10).
Sehari usai vonis kasasi diputus, Kejagung menangkap 3 hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur. Ketiganya diduga menerima suap dari pengacara untuk memberikan vonis bebas.
Para hakim itu ditangkap di kawasan Surabaya, Jawa Timur, sementara sang pengacara diciduk di Jakarta.
Penyidik juga menggeledah sejumlah lokasi dari kediaman masing-masing tersangka dan menyita uang tunai total Rp 20 miliar.
Belum ada keterangan dari PN Surabaya maupun ketiga hakim tersebut terkait kasus tersebut.