Polda Sultra Bantah Adanya Permintaan “Uang Damai” ke Guru Honorer Supriyani
Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) membantah adanya permintaan “uang damai” kepada guru honorer bernama Supriyani. - Halaman all
(InvestorID) 23/10/24 13:00 16962388
KENDARI, investor.id – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) membantah adanya permintaan “uang damai” kepada guru honorer bernama Supriyani. Sebelumnya, viral di media sosial soal dugaan permintaan uang Rp 50 juta menimpa oknum guru honorer di SDN 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sultra Kombes Pol Iis Kristian mengatakan permintaan uang yang beredar di berbagai media dengan besaran Rp 50 juta untuk mendamaikan kasus tersebut tidak benar atau hoaks.
"Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Kapolres Konawe Selatan dalam rilisnya," ucap Iis Kristian seperti dikutip Antara, Rabu (23/10/2024).
Menurut Iis Kristian, pihak penyidik dalam penanganan kasus yang melibatkan guru honorer Supriyani dan siswa SD berinisial MC tersebut menetapkan untuk tidak melakukan penahanan terhadap tersangka guru honorer tersebut.
"Ini adalah sebagai rasa empati Polri khususnya penyidik yang menangani perkara ini," imbuhnya.
Ia menambahkan, Polda Sultra bersama dengan Polres Konawe Selatan telah melakukan langkah-langkah sesuai prosedural serta sesuai dengan peristiwa dan fakta hukum yang ada.
"Sesuai dengan undang-undang khusus kaum rentan. Dalam hal ini anak sebagai korban termasuk juga perlindungan hak-hak terhadap terlapor, yaitu memberikan ruang restorasi ruang keadilan serta tidak melakukan penahanan selama proses penyidikan dengan mempertimbangkan bahwa terlapor adalah sebagai tenaga pengajar," paparnya.
Iis Kristian lanjut menerangkan, pihaknya terus membuka diri terkait dengan informasi penanganan kasus tersebut sebagai wujud transparansi dan komitmen Polri dalam memberikan rasa keadilan.
Sebelumnya, seorang guru honorer SDN 4 Baito, Konawe Selatan, bernama Supriyani dilaporkan oleh salah satu orang tua murid kelas 1 atas dugaan penganiayaan ke Polsek Baito pada 25 April 2024.
Pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan juga menempuh upaya mediasi bersama dengan pemerintah setempat. Namun, jalan damai tidak ditemukan sehingga pihak kepolisian meningkatkan status ke penyidikan, serta melimpahkan kasus tersebut kepada pihak kejaksaan atau P21.
Editor: Grace El Dora (graceldora@gmail.com)
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
Baca Berita Lainnya di Google News
#berita-terkini #berita-hari-ini #guru-sd-di-konawe-selatan #supriyani-guru-sd #polda-sultra #guru-honorer-supriyani #guru-pppk #penahanan-guru-sd #berita-ekonomi-terkini