Polisi Tangkap Jambret yang Dua Tahun Lalu Tewaskan Korbannya di Pademangan
Polisi menangkap seorang jambret berinisial DLL (28) yang mengakibatkan kematian korbannya di Pademangan, Jakarta Utara, dua tahun lalu. Halaman all
(Kompas.com) 25/10/24 18:16 16980515
JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap seorang jambret berinisial DLL (28) yang mengakibatkan kematian korbannya di Pademangan, Jakarta Utara, dua tahun lalu.
Penangkapan dilakukan di kediaman pelaku di Warakas, Tanjung Priok, Sabtu (19/10/2024).
"Selama hampir dua tahun, kami akhirnya mendapatkan informasi bahwa tersangka muncul kembali di kediamannya, dan di situ kami melakukan penangkapan," ujar Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Wahyudi dalam konferensi pers di Polsek Pademangan, Jumat (25/10/2024).
Peristiwa penjambretan yang dilakukan DLL terjadi pada Kamis (21/7/2022). Saat itu, korban Tri Darmawati tengah duduk di depan masjid di Jalan Pademangan II, Gang 13, Pademangan Timur, Jakarta Utara.
DLL yang melintas menggunakan sepeda motor langsung memutar balik untuk melakukan aksi penjambretan. Ia merampas ponsel yang sedang dipegang korban.
Spontan, Tri memegang besi di belakang jok motor pelaku. Namun, dia justru terseret hingga 10 meter.
Saat terseret, kepala korban terbentur polisi tidur, menyebabkan Tri terluka parah dan akhirnya meninggal dunia setelah menjalani perawatan tiga bulan di rumah sakit.
Meski DLL berhasil melarikan diri dengan membawa ponsel korban, suami Tri sempat menarik tas pelaku, yang ternyata berisi dompet beserta kartu identitas.
"Pelaku berhasil membawa HP Vivo, namun suami korban reflek menarik tas pelaku, dan dari situ petunjuk kita dapat," kata Wahyudi.
Berdasarkan kartu identitas tersebut, polisi menggeledah rumah pelaku, namun saat itu DLL tidak berada di tempat.
Selama buron, DLL diketahui melarikan diri ke Kalimantan dan bekerja sebagai anak buah kapal di Jawa Tengah.
Polisi akhirnya berhasil menangkapnya setelah melakukan penggeledahan sebanyak enam kali.
DLL kini dijerat dengan Pasal 365 Juncto Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara karena aksi penjambretan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
"Terhadap tersangka kita jerat Pasal 365 Juncto Pasal 362 dengan ancaman 15 tahun penjara," ungkap Wahyudi.