OJK Beri Izin Usaha kepada Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro PPUMI (LKM PPUMI)

OJK Beri Izin Usaha kepada Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro PPUMI (LKM PPUMI)

LKM PPUMI diwajibkan untuk melakukan kegiatan usaha paling lama 4 bulan sejak tanggal izin usaha ditetapkan

(Kontan-Keuangan) 25/10/24 20:23 16982123

Reporter: Ferry Saputra | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi memberikan izin usaha kepada Lembaga Keuangan Mikro, Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro PPUMI (LKM PPUMI).

Pemberian izin usaha itu berdasarkan KEP452/PL.02/2024 per 18 Oktober 2024. Adapun pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya keputusan Dewan Komisioner dimaksud.

Dalam pemberian izin usaha itu juga sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2021 Tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Keuangan Mikro.

Sesuai dengan ketentuan, Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro PPUMI (LKM PPUMI) diwajibkan untuk melakukan kegiatan usaha paling lama 4 bulan sejak tanggal izin usaha ditetapkan.

Selanjutnya, OJK mengimbau kepada masyarakat agar menggunakan jasa pelaku lembaga keuangan yang sudah terdaftar/berizin dari OJK.


#izin-usaha #lembaga-keuangan-mikro #peraturan-otoritas-jasa-keuangan #otoritas-jasa-keuangan #koperasi-jasa-lembaga-keuangan-mikro-ppumi #berita-nasional #indonesia #pemerintah #kebijakan-ekonomi #n-a

https://keuangan.kontan.co.id/news/ojk-beri-izin-usaha-kepada-koperasi-jasa-lembaga-keuangan-mikro-ppumi-lkm-ppumi