Pengacara Ronald Tannur Coba Suap 3 Hakim Agung Rp 5 Miliar Via Eks Pejabat MA - kumparan.com
Pengacara Ronald Tannur Coba Suap 3 Hakim Agung Rp 5 Miliar Via Eks Pejabat MA
(Kumparan.com) 25/10/24 21:38 16985794
Vonis bebas Ronald Tannur diduga tidak hanya diupayakan dengan menyuap Hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Diduga, upaya suap dilakukan hingga tahap kasasi di Mahkamah Agung.
Untuk tahap di PN Surabaya, ada 3 Hakim yang diduga menerima suap, yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul. Ketiganya adalah Majelis Hakim yang menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur pada Juli 2024.
Ketiga Hakim sudah dijerat sebagai tersangka dan ditahan. Pihak pemberi suap diduga adalah pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat, yang juga kemudian dijerat sebagai tersangka. Keempatnya ditangkap pada Rabu 23 Oktober 2024.
Belakangan, Kejagung menangkap satu orang lagi pada Kamis (24/10) di Bali. Pihak yang ditangkap tersebut adalah mantan Pejabat Mahkamah Agung bernama Zarof Ricar.
"LR (Lisa Rahmat) meminta ZR (Zarof Ricar) agar ZR mengupayakan Hakim Agung pada MA tetap menyatakan RT (Ronald Tannur) tidak bersalah dalam putusan kasasi. LR menyampaikan kepada ZR akan menyiapkan dana sebesar Rp 5 miliar untuk Hakim Agung, dan kepada ZR akan diberikan fee Rp 1 miliar atas jasanya," ungkap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Abdul Qohar dalam konferensi pers, Jumat (25/10).
Berikut Kronologi Terungkapnya Kasus Ini
Ronald Tannur menjalani sidang vonis di PN Surabaya. Dia adalah terdakwa kasus kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti (26).
Dalam putusannya, Hakim menyatakan Ronald Tannur bebas sebab dinilai tak terbukti terlibat dalam kematian Dini. Anak mantan Anggota DPR Edward Tannur itu lolos dari 3 dakwaan: pembunuhan, penganiayaan yang berakibat kematian atau penganiayaan biasa, serta kealpaan menyebabkan orang lain mati.
Kejaksaan langsung mengajukan kasasi atas vonis bebas tersebut. Vonis itu pun menuai sorotan publik karena pertimbangan Hakim dinilai mengada-ngada.
Lisa Rahmat kemudian berkomunikasi dengan Zarof Ricar soal permintaan agar kasasi Ronald Tannur tetap bebas. Ada uang yang disediakan.
Kejaksaan Agung tidak menjelaskan detail tanggal komunikasi Lisa dan Zarof. Hanya disebutkan bahwa pada bulan Oktober 2024, Lisa menyampaikan pesan akan mengantarkan uang Rp 5 miliar kepada Zarof.
"Uang tersebut sesuai catatan LR, di dalam catatan ya, LR akan diperuntukkan atau diberikan kepada ZR adalah untuk Hakim Agung atas nama S, atas nama A, dan, atas nama S lagi yang menangani kasasi Ronal Tannur," ungkap Abdul Qohar.
Zarof sempat tidak mau menerima uang Rp 5 miliar tersebut karena jumlahnya yang terlalu banyak. Ia menyarankan agar uang ditukarkan ke mata uang asing terlebih dulu. Lisa kemudian menukarkannya di salah satu money changer di kawasan Blok M, Jakarta Selatan.
"Lalu LR datang ke rumah ZR di Senayan, Jakarta Selatan untuk menyerahkan kepada ZR dalam bentuk uang asing yang jumlahnya yaitu 5 miliar," ujar Qohar.
"Setelah itu uang tersebut disimpan ZR di dalam brankas yang berada pada ruang kerja dalam rumah ZR," sambungnya.
Kasasi Ronald Tannur diputuskan. Vonis bebas Ronald Tannur dibatalkan MA. Ia kemudian dinyatakan bersalah melakukan penganiayaan yang menyebabkan Dini Sera meninggal dunia.
MA kemudian menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada Ronald Tannur. Ketua Majelis Kasasi ini adalah Hakim Agung Soesilo dengan Anggota Hakim Agung Sutarjo dan Ainal Mardhiah.
Menurut Abdul Qohar, uang belum sempat diberikan Zarof Ricar kepada 3 Hakim Agung. "Belum. Namanya saja pemufakatan jahat. Kalau sudah penyerahan namanya delik selesai," ujar dia.
Kejagung menangkap 3 Hakim PN Surabaya yakni Tiga hakim itu yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo serta pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat.
Mereka langsung ditetapkan sebagai tersangka suap pengaturan vonis bebas. Keempatnya lalu ditahan.
Kejagung menangkap Zarof Ricar di sebuah hotel di Jimbaran Bali. Ditemukan uang lebih dari Rp 10 juta di kamar hotel.
Secara terpisah, Kejagung juga menggeledah rumah Zarof Ricar di kawasan Senayan, Jakarta. Ditemukan uang nyaris Rp 1 triliun atau sekitar Rp 920 miliar dan emas 51 kg di sana.
"Penyidik sebenarnya juga kaget ya. tidak menduga. bahwa di dalam rumah ada uang hampir 1 triliun dan emas yang beratnya hampir 51 kilogram," ujar Qohar.
Penyidik membawa Zarof Ricar ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut di Gedung Kejagung. Zarof kemudian ditetapkan sebagai tersangka lalu ditahan.
Zarof terjerat dalam dua kasus. Pertama, terkait dengan dugaan penerimaan suap atau pemufakatan jahat pengaturan vonis kasasi Ronald Tannur.
Kedua, diduga menerima gratifikasi dari sejumlah pihak. Hal itu terungkap saat penggeledahan di kediaman Zarof di Jakarta, ditemukan uang hampir Rp 1 triliun dan juga emas 51 Kg dari kediaman Zarof. Diduga, Zarof ini menerima uang dari pihak lain selain Ronald Tannur.
Tidak ada yang disampaikan Zarof saat ditahan. Pihak MA juga belum berkomentar.