Tingkatkan Perlindungan Masyarakat, Edukasi Kripto Digencarkan

Tingkatkan Perlindungan Masyarakat, Edukasi Kripto Digencarkan

Bappebti menekankan perlindungan masyarakat terkait perdagangan aset kripto, memberikan kepastian berusaha bagi pelaku industri aset kripto. - Halaman all

(InvestorID) 26/10/24 13:30 17019267

JAKARTA,investor.id-Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dan pelaku indutri gencar melakukan edukasi terkait aset kripto kepada masyarakat. Teranyar, Bappebti menggelar Focus Group Discussion (FGD), di Surabaya, Jawa Timur.

Melalui FGD ini, Bappebti menekankan perlindungan masyarakat terkait perdagangan aset kripto, memberikan kepastian berusaha bagi pelaku industri aset kripto, serta mengurangi aduan.

“FGD ini bertujuan meningkatkan perlindungan masyarakat terkait perdagangan aset kripto. Peningkatan perlindungan diharapkan dapat menumbuhkan kepercayaan masyarakat pada perdagangan aset kripto sehingga transaksi aset kripto juga akan berkembang,” kata Kapala Bappebti Kasan dalam keterangan persnya, dikutip Sabtu (26/10/2024).

Kasan mengungkapkan, perdagangan aset kripto saat ini menjadi salah satu pilihan perdagangan yang diminati masyarakat. Hal tersebut dibuktikan dengan jumlah pelanggan aset kripto di Indonesia yang mencapai 21,27 juta pelanggan sejak Februari 2021-September 2024.

Sementara itu, nilai transaksi Aset Kripto pada Januari-September 2024 menembus Rp426,69 triliun. Angka ini naik 351,97 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2023 yaitu sebesar Rp94,41 triliun.

Lebih lanjut, Kasan menerangkan, penerimaan negara dari pajak perdagangan aset kripto membukukan Rp914,2 miliar sejak 2022 hingga September 2024. Capaian tersebut didapatkan berkat kolaborasi seluruh pemangku kepentingan aset kripto. Untuk itu, Bappebti mengapresiasi semua pihak yang berperan aktif dalam industri ini, termasuk komunitas aset kripto, akademisi, serta media.

“Kami mengapresiasi komitmen seluruh pihak yang berperan aktif di industri aset kripto dalam memperkuat edukasi kepada masyarakat. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan perlindungan masyarakat, serta memperkuat tata kelola perdagangan aset kripto paralel dengan penguatan kinerja perdagangan industri ini di Indonesia,” imbuh Kasan.

Kasan menambahkan, meskipun capaian dari perdagangan aset kripto cukup mengesankan, jumlah Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) berizin masih perlu ditingkatkan. Saat ini, terdapat 32 Calon PFAK (CPFAK).

Namun, baru enam perusahaan yang resmi terdaftar sebagai PFAK di Bappebti. Keenam PFAK tersebut yaitu PT Pintu Kemana Saja (Pintu), PT Bumi Santosa Cemerlang (Pluang), PT Aset Digital Berkat (Tokocrypto), PT Kagum Teknologi Indonesia (Ajaib), PT Tiga Inti Utama (Triv), dan PT Sentra Bitwewe Indonesia (Bitwewe).

“Kami mengimbau kepada bursa dan Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) agar terus mendorong anggotanya yang berstatus CPFAK untuk segera berproses menjadi PFAK serta mematuhi regulasi yang berlaku. Hal tersebut penting guna meningkatkan keamanan transaksi dan perlindungan konsumen dalam ekosistem aset kripto di Indonesia," tegas Kasan.

Sementara itu, Sekretaris Bappebti Olvy Andrianita dalam laporannya menegaskan pentingnya peningkatan literasi perdagangan aset kripto kepada masyarakat. Hal tersebut merupakan salah satu upaya untuk memperkuat ekosistem serta melindungi konsumen.

Lebih lanjut, sinergi seluruh pemangku kepentingan diharapkan dapat terus terjalin, termasuk dengan komunitas aset kripto dan akademisi. Hal ini merupakan upaya untuk memastikan pertumbuhan industri aset kripto yang sehat dan teratur.

“Melalui FGD ini, kami berharap masyarakat yang memahami industri aset kripto akan semakin banyak. Dengan kata lain, literasi masyarakat meningkat dan menguat. Literasi yang kuat akan mendorong pertumbuhan transaksi yang sehat, sekaligus memastikan perlindungan konsumen,” tutur Olvy.

Perlindungan Data Pribadi

Sementara, Jamdatun Kejagung Narendra Jatna menyatakan, perdagangan aset kripto berkaitan erat dengan perlindungan data pribadi (PDP). Saat ini, pemerintah mengatur PDP melalui Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2022 tentang PDP. Keberadaan UU PDP tersebut diharapkan dapat meningkatkan jaminan keamanan bagi pengguna sekaligus membangun kepercayaan terhadap ekosistem perdagangan aset kripto di Indonesia.

“UU PDP mengatur hak, kewajiban, dan tanggung jawab berbagai pihak dalam pengelolaan data pribadi. UU Ini mencakup penegakan sistem enkripsi data, audit keamanan, hingga peningkatan kesadaran akan pentingnya melindungi data pribadi. Dengan semakin ketatnya regulasi, platform perdagangan fisik aset kripto di Indonesia dituntut untuk memperbaharui sistem mereka agar sesuai dengan UU PDP dan peraturan Bappebti,” ungkap Narendra.

Direktur Utama CFX Subani menambahkan, CFX mendapatkan izin dari Bappebti untuk memastikan setiap anggota bursa mematuhi regulasi dan menjalankan transaksi dengan transparan serta aman. Selain itu, CFX turut berkomitmen membangun ekosistem aset digital yang aman dan terpercaya sebagai lembaga pengawas utama dalam industri kripto di Indonesia.

”Posisi kami sebagai pengawas pasar memungkinkan kami untuk menjaga integritas industri kripto sekaligus mendorong inovasi di dalamnya. Selain itu, kami terus memastikan keamanan dan keberlanjutan investasi di pasar kripto melalui penerapan standar yang tinggi serta mematuhi regulasi yang berlaku,” jelas Subani.

 

Editor: Emanuel (eman_kure@yahoo.com)

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Baca Berita Lainnya di Google News

#berita-terkini #berita-hari-ini #bappebti #kripto #edukasi-kripto #investasi-kripto #berita-ekonomi-terkini

https://investor.id/market/378029/tingkatkan-perlindungan-masyarakat-edukasi-kripto-digencarkan