OJK Terbitkan Tiga Pedoman Produk Perbankan Syariah Halaman all

OJK Terbitkan Tiga Pedoman Produk Perbankan Syariah Halaman all

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan tiga pedoman produk perbankan syariah sebagai upaya memperkuat karakteristik perbankan berbasis syariah Halaman all

(Kompas.com) 27/10/24 18:46 17065654

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan tiga pedoman produk perbankan syariah sebagai upaya memperkuat karakteristik perbankan berbasis syariah di Indonesia.

Ketiga pedoman tersebut yaitu Pedoman Produk Pembiayaan Mudarabah, Pedoman Implementasi Shariah Restricted Investment Account (SRIA) dengan Akad Mudharabah Muqayyadah, serta Pedoman Implementasi Cash Waqf Linked Deposit (CWLD).

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Dian Ediana Rae mengatakan penerbitan pedoman ini menjadi bagian dari komitmen OJK dalam memajukan perbankan syariah dengan keunikan produk berbasis syariah. Hal ini sejalan dengan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI) untuk periode 2023-2027.

“Dengan adanya pedoman ini, diharapkan industri dan pemangku kepentingan memiliki panduan dalam pelaksanaan produk perbankan syariah, sehingga tercipta keselarasan dalam implementasi,” ujar Dian dalam keterangannya, Minggu (27/10).

Pedoman Produk Pembiayaan Mudarabah

Pedoman ini melengkapi pedoman sebelumnya seperti Pedoman Produk Pembiayaan Murabahah dan Musyarakah, yang juga disusun bersama Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) dan para pelaku industri terkait.

Produk pembiayaan mudarabah sendiri adalah salah satu produk berbasis bagi hasil yang memungkinkan diversifikasi lebih luas bagi perbankan syariah.

Beberapa aspek yang diatur dalam pedoman ini meliputi ketentuan umum, peran para pihak, modal, cakupan usaha yang dapat dibiayai, hingga mekanisme restrukturisasi dan penyelesaian pembiayaan.

Dian menekankan, pedoman ini juga dilengkapi skema dan ilustrasi pencatatan, sehingga memudahkan pelaku industri dalam implementasinya.

"Produk pembiayaan mudarabah merupakan salah satu produk yang unik dan memiliki daya saing tinggi karena mengusung konsep bagi hasil berdasarkan kinerja usaha yang dibiayai. Potensi fluktuasi pendapatan yang diperoleh dinilai lebih memenuhi konsep keadilan bagi bank dan nasabah,” ujar Dian.

Pedoman Produk Pembiayaan Mudarabah memuat beberapa hal, antara lain:

1. Ketentuan pembiayaan mudarabah secara umum

2. Para pihak yang terlibat dalam pembiayaan mudarabah

3. Ketentuan terkait modal dan cakupan/ruang lingkup kegiatan usaha yang dapat

dibiayai serta metode dan mekanisme distribusi hasil usaha

4. Mekanisme restrukturisasi pembiayaan mudarabah

5. Mekanisme pelunasan dipercepat

6. Mekanisme penyelesaian pembiayaan bermasalah

7. Pengakuan hasil usaha dalam pembukuan pembiayaan mudarabah

8. Skema-skema yang dapat dilakukan menggunakan akad pembiayaan mudarabah dilengkapi dengan ilustrasi dan pencatatan sehingga pedoman ini menjadi lebih komprehensif dan memudahkan industri dalam implementasi pembiayaan musyarakah.

Pedoman Implementasi Shariah Restricted Investment Account (SRIA)

Pada pedoman SRIA, yang menggunakan Akad Mudharabah Muqayyadah, perbankan syariah diharapkan dapat memperkuat diferensiasi dari perbankan konvensional melalui produk berbasis investasi.

Pedoman SRIA ini disusun sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang telah membedakan antara produk investasi dan produk simpanan dalam perbankan syariah.

Pedoman SRIA mencakup berbagai aspek, termasuk struktur produk, kepatuhan syariah, manajemen risiko, transparansi, dan pengungkapan informasi. Selain itu, pedoman ini juga memuat ketentuan prudensial dan mekanisme pencatatan yang melibatkan skema dan pelaporan terperinci.

Pedoman Implementasi SRIA memuat beberapa hal, antara lain:

1. Struktur produk SRIA meliputi ketentuan umum, para pihak, kepatuhan syariah, asesmen, minimum jumlah dan tenor investasi, distribusi bagi hasil, biaya operasional, dan pengembalian investasi

2. Kontrol internal dan manajemen risiko SRIA meliputi kontrol internal, manajemen risiko konsentrasi dan manajemen risiko likuiditas

3. Perilaku pasar (market conduct) dari transaksi SRIA

4. Transparansi dan pengungkapan SRIA meliputi prinsip umum, lembar informasi produk, syarat dan ketentuan perjanjian dan laporan kinerja

5. Ketentuan prudensial SRIA yang meliputi aspek prudensial dan investasi SRIA melalui valuta asing

6. Skema, mekanisme dan pembukuan SRIA yang meliputi skema, mekanisme, pelaporan dan ilustrasi pencatatan.

Pedoman Implementasi Cash Waqf Linked Deposit (CWLD)

Sementara itu, pedoman CWLD dirancang sebagai bagian dari upaya OJK untuk mendorong sinergi antara perbankan syariah dan ekosistem ekonomi sosial syariah.

CWLD, yang berbasis wakaf uang temporer, mengikutsertakan peran Nazhir Wakaf Uang dan Bank Syariah sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU) dalam menyusun program wakaf yang bermanfaat bagi masyarakat.

Pedoman CWLD ini mencakup aspek hukum wakaf uang temporer, konsep dan skema CWLD, dokumentasi, hingga laporan program.

Dengan adanya pedoman ini, perbankan syariah diharapkan dapat meningkatkan potensi perwakafan serta kinerja perbankan syariah secara keseluruhan.

Pedoman Implementasi CWLD memuat beberapa hal, antara lain:

1. Aspek Hukum Wakaf Uang Temporer

2. Konsep CWLD yang mencakup pembahasan mengenai pengertian, fitur-fitur dan

format nama program CWLD, serta pihak-pihak dalam CWLD dan manfaat CWLD bagi

masing-masing pihak

3. Skema CWLD mencakup skema CWLD Tanpa Pembiayaan dan CWLD dengan

pembiayaan

4. Dokumentasi CWLD mencakup dokumen-dokumen terkait dengan CWLD yaitu

Perjanjian Kerja Sama (PKS), Mini Prospektus, Formulir Kepesertaan, Akta Ikrar Wakaf

(AIW), dan Sertifikat Wakaf Uang (SWU) CWLD

5. Laporan program CWLD mencakup Laporan Penerbitan Program CWLD dan Laporan

Realisasi Program CWLD.

6. Contoh program CWLD berupa simulasi dan ilustrasi program CWLD.

Dian berharap penerbitan tiga pedoman produk perbankan syariah ini akan mendorong inovasi dan diversifikasi produk perbankan syariah, yang diharapkan mampu mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif dan berkelanjutan.

#perbankan-syariah #otoritas-jasa-keuangan #produk-perbankan-syariah

https://money.kompas.com/read/2024/10/27/184622726/ojk-terbitkan-tiga-pedoman-produk-perbankan-syariah?page=all&utm_source=Google&utm_medium=Newstand&utm_campaign=partner