Kemenperin Minta Tokopedia dan TikTok Turunkan "Seller" yang Jual iPhone 16
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) meminta platform e-commerce Tokopedia dan TikTok menurunkan penjual atau seller yang menjual iPhone 16. Halaman all
(Kompas.com) 30/10/24 10:53 17194659
JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) meminta platform e-commerce Tokopedia dan TikTok menurunkan penjual atau seller yang menjual iPhone 16.
Hal ini menyusul adanya temuan Kompas.com bahwa kedua platform itu menjual iPhone 16. Padahal pemerintah menyatakan iPhone 16 ilegal dijual di Indonesia lantaran belum memiliki sertifikat tingkat komponen dalam negeri (TKDN).
“Minta diturunkan. Kalau tidak diturunkan kami akan bawa ke proses hukum karena patut diduga melanggar Pasal 35 PP 45 tahun 2021. Jika iPhone 16 serius diperjualbelikan berarti gadget tersebut menjadi barang ilegal,” ujar Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif saat dihubungi Kompas.com, Rabu (30/10/2024).
KOMPAS.com/NIRMALA MAULANA A Staf Khusus Menteri Perindustrian, Febri Hendri, saat ditemui dalam pameran ?Hari Batik NasionalxIndustrial Festival 2024? di Mall Kota Kasablanka, Jakarta Selatan, Rabu (2/10/2024).“Ada konsekuensi hukum jika memperjualbelikan barang ilegal di Indonesia,” tegasnya.
Adapun berdasarkan pantauan Kompas.com iPhone16 masih dijual di aplikasi Tokopedia dan TikTok.
Di TikTok, misalnya, penjual dengan nama akun @StudioponselSt** membanderol iPhone 16 Rp 29,4 juta.
Lalu, ada seller @WahGad** yang menjual iPhone16 dengan sistem Pre Order (PO) sehargaRp 23 juta, lalu ada juga seller yang menjual dengan harga Rp 27 juta.
Sementara itu, di Tokopedia, seller dengan nama akun @Collins** menjual dengan sistem PO dengan harga Rp 24,4 juta dan seller yang berada di Jakarta Pusat menjual iPhone 128 GB seharga Rp 19 juta.
UNSPLASH/BRAM VAN OOST Ilustrasi iPhone 16.Hal tersebut diungkap oleh Febri belum lama ini.
Meski begitu, Febri mengatakan, iPhone 16 series yang merupakan bawaan penumpang, awak, atau melalui pos (dari luar negeri) secara aturan boleh masuk ke Indonesia.
Dengan catatan, iPhone tersebut sudah didaftarakan IMEI-nya, dibayarkan pajaknya, dan hanya terbatas untuk pemakaian pribadi penumpang.