Memburu Pajak dari

Memburu Pajak dari "Shadow Economy" Halaman all

Pemerintah perlu pendekatan yang ramah dan fleksibel agar tidak berdampak buruk pada masyarakat kecil dari penarikan pajak shadow economy. Halaman all?page=all

(Kompas.com) 30/10/24 14:04 17217614

MENGEJARpajak dari shadow economy adalah langkah strategis, tapi penuh tantangan bagi Indonesia.

Baru-baru ini, Presiden Prabowo Subianto mencanangkan rencana kebijakan untuk memperluas basis pajak dengan mengintegrasikan aktivitas ekonomi bawah tanah ini ke dalam ekonomi formal.

Shadow economy atau ekonomi bawah tanah mencakup berbagai aktivitas yang berjalan di luar pengawasan pemerintah, baik yang dilakukan secara informal maupun ilegal.

Di banyak negara, termasuk Indonesia, sektor ini memainkan peran penting dalam menyerap tenaga kerja dan menjadi sumber penghasilan bagi masyarakat lapisan bawah. Namun, tanpa pengawasan dan kontribusi pajak, aktivitas ini mengurangi potensi penerimaan negara.

Sejauh ini, Prabowo belum memberikan rincian lengkap bagaimana kebijakan ini akan dijalankan. Namun, wacana ini memicu diskusi di kalangan akademisi, ekonom, dan masyarakat.

Di satu sisi, kebijakan ini berpotensi besar memperluas penerimaan pajak negara yang selama ini terlewatkan. Namun, banyak yang mempertanyakan apakah kebijakan ini dapat diimplementasikan secara efektif tanpa menimbulkan konsekuensi negatif, terutama bagi sektor informal yang rentan dan menjadi tulang punggung perekonomian bagi sebagian besar masyarakat menengah ke bawah.

Di negara-negara berkembang, shadow economy umumnya tumbuh subur karena sejumlah alasan, mulai dari prosedur bisnis yang rumit hingga rendahnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Banyak pelaku ekonomi bawah tanah adalah UMKM dan usaha mikro yang sulit bertahan hidup karena terbatasnya akses terhadap modal dan pasar.

Memaksakan mereka untuk masuk ke dalam sistem formal dengan tuntutan pajak mungkin akan mengancam keberlanjutan bisnis mereka, yang justru berpotensi meningkatkan pengangguran.

Di sisi lain, kebijakan ini dapat membantu mengurangi ketimpangan dalam beban pajak. Saat ini, beban pajak lebih banyak dipikul oleh perusahaan formal dan pekerja di sektor formal.

Jika shadow economy mulai berkontribusi, maka ada peluang untuk mengurangi beban pajak bagi sektor formal, sehingga terjadi distribusi beban yang lebih adil.

Namun, untuk mencapai hal ini, pendekatan kebijakan harus lebih inklusif dan bukan represif. Artinya, pemerintah perlu memberikan jalan dan insentif bagi pelaku shadow economy agar bersedia mendaftar, bukan dengan ancaman denda atau penalti yang hanya akan mendorong mereka untuk tetap berada di luar sistem.

Nilai ekonomi dari shadow economy

Secara ekonomi, shadow economy memuat nilai yang cukup besar. Estimasi oleh berbagai lembaga ekonomi menunjukkan bahwa ekonomi bawah tanah di Indonesia bernilai sekitar 20 persen hingga 30 persen PDB, yang bila diterjemahkan ke dalam rupiah berada pada kisaran Rp 4.000 triliun - Rp 6.000 triliun.

Bayangkan jika ekonomi ini bisa dikendalikan dan dimasukkan ke dalam sistem pajak formal, negara bisa mendapatkan tambahan pendapatan yang substansial.

Dengan tarif pajak penghasilan rata-rata 15-25 persen, maka potensi pajak yang bisa dikumpulkan dari shadow economy dapat mencapai Rp 600 triliun hingga Rp 1.200 triliun per tahun, yang hampir menyamai separuh dari total penerimaan pajak Indonesia saat ini.

#umkm #pajak #shadow-economy

https://money.kompas.com/read/2024/10/30/140457126/memburu-pajak-dari-shadow-economy?page=all