Mantan Direktur Jadi Tersangka Korupsi Impor Gula, PPI Buka Suara

Mantan Direktur Jadi Tersangka Korupsi Impor Gula, PPI Buka Suara

PT Perusahaan Perdagangan Indonesia atau PPI buka suara soal penetapan tersangka direkturnya dalam kasus korupsi impor gula. Halaman all

(Kompas.com) 31/10/24 06:49 17242340

KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Thomas Lembong atau Tom Lembong sebagai tersangka kasus korupsi impor gula pada Selasa malam, 29 Oktober 2024.

Tom Lembong berperan sebagai pihak yang memberi izin impor gula kristal mentah (GKM) sebanyak 105 ribu ton kepada perusahaan swasta PT AP pada 2015. GKM tersebut nantinya akan diolah menjadi gula kristal putih (GKP).

Pemberian izin impor oleh Tom Lembong dinilai tak sesuai dengan hasil rapat koordinasi antar kementerian yang menyatakan Indonesia saat itu surplus gula.

Kejagung juga menyatakan pemberian izin impor itu melanggar Keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 527 tahun 2004 karena Tom tak berkoordinasi dengan kementerian lainnya.

Selain Tom Lembong, Kejagung juga menetapkan tersangka lainnya yakni eks Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia atau PPI, Charles Sitorus.

PPI buka suara

Direktur Utama PPI, S. Hernowo, mengatakan, PPI menghormati proses penyidikan yang dilakukan Kejagung, termasuk soal penetapan tersangka. Pihaknya pun mendukung proses hukum yang sedang berjalan saat ini.

"Manajemen PPI akan bersikap kooperatif atas proses hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung sebagai penerapan tata kelola perusahaan yang baik dan wujud nyata mendukung aksi bersih-bersih BUMN," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (31/10/2024).

Kendati kasus ini melibatkan mantan petinggi perusahaan, Hernowo memastikan bahwa aktivitas bisnis anggota holding BUMN pangan ini berjalan dengan normal dan tidak ada gangguan pada operasional bisnis perusahaan.

Hernowo juga menyatakan bahwa pihaknya terus menekankan penerapan tata kelola perusahaan yang baik dan benar dalam proses bisnis PPI.

PPI sendiri merupakan bagian dari holding BUMN pangan atau ID Food. Perusahaan ini awalnya berstatus BUMN, namun sejak 2022, PPI tak lagi berstatus persero karena menjadi bagian dari anak usaha PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) sebagai induk holding.

Peran Charles Sitorus

Menurut keterangan Kejagung, keterlibatan Charles Sitorus dalam kasus ini juga terjadi pada 2015. Pada saat itu, Kemenko Perekonomian menggelar rapat yang membahas terkait Indonesia kekurangan gula kristal putih sebanyak 200.000 ton pada 2016.

Charles Sitorus kemudian memerintahkan bawahannya untuk melakukan pertemuan dengan delapan perusahaan swasta yang bergerak di bidang gula, termasuk PT PDSU, PT AF, PT AP, PT MT, PT BMM, PT SUJ, PT DSI, dan PT MSI.

Seharusnya, untuk mengatasi kekurangan gula, yang harus diimpor adalah gula kristal putih. Namun, yang diimpor justru gula kristal mentah dan diolah menjadi gula kristal putih oleh perusahaan yang memiliki izin pengelolaan gula rafinasi.

Setelah itu, PPI seolah-olah membeli gula tersebut, padahal gula itu dijual oleh delapan perusahaan swasta tersebut dengan harga Rp 16.000, lebih tinggi di atas harga eceran tertinggi (HET) saat itu, yaitu sebesar Rp 13.000.

"PT PPI mendapatkan fee (upah) dari delapan perusahaan yang mengimpor dan mengelola gula tadi sebesar Rp 105 per kilogram," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampdisus) Kejagung, Abdul Qohar.

#ppi #thomas-lembong #impor-gula

https://money.kompas.com/read/2024/10/31/064947126/mantan-direktur-jadi-tersangka-korupsi-impor-gula-ppi-buka-suara