Selamatkan Industri Tekstil, Pemerintah Siapkan Langkah Ini
Pemerintah siapkan kebijakan antidumping dan safeguard untuk selamatkan industri tekstil yang terancam.
(Kompas.com) 31/10/24 11:45 17253320
JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah tengah menyiapkan sejumlah upaya untuk menyelamatkan industri tekstil.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah akan menerapkan kebijakan Bea Masuk Antidumping (BMAD) dan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) atau safeguard untuk menyelamatkan industri tekstil.
"Pemerintah menyiapkan ada beberapa langkah untuk sektor industri tekstil termasuk kaitannya dengan safeguard dan juga antidumping," ujarnya saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis (30/10/2024).
Dia bilang, saat ini mekanisme penerapan kedua kebijakan itu tengah dalam pembahasan oleh pemerintah dan lembaga. Diharapkan dengan langkah penyelamatan ini, industri tekstil dalam negeri terjaga dari persaingan tidak sehat mulai dari hulu hingga ke hilir.
Pemerintah tidak ingin industri tekstil yang termasuk dalam industri padat karya ini berlarut-larut menghadapi masalah yang bersifat sistemik.
"Kita ketahui beberapa waktu yang lalu memang ada persoalan, namun beberapa dari pusat yang berbasis tekstil tersebut sudah melakukan restrukturisasi. Jadi tentu restrukturisasi adalah salah satu yang didorong oleh pemerintah," ucapnya.
Adapun salah satu perusahaan tekstil yang tengah menghadapi masalah ialah PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex yang dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang.
Hal itu berdasarkan putusan perkara nomor 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg yang dipimpin oleh Hakim Ketua Moch Ansor, dengan PT Indo Bharta Rayon sebagai pemohon.
Komisaris Utama Sritex Iwan Setiawan Lukminto mengatakan, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 8/2024 membuat industri tekstil mengalami disrupsi hingga menutup pabriknya.
"Oh itu kalau itu secara nyata pasti ya (terdampak aturan itu). Karena, teman-teman kita juga kena banyak. Teman-teman di tekstil ini," ungkap Iwan dikutip dari Kompas.id, Senin (28/10/2024).
Terpisah, Plt Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan (Kemendag) Isy Karim mengatakan, pihaknya dan Kementerian Perindustrian akan membahas Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 usai kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dinyatakan pailit.
“Rencana minggu depan (Permendag 8) akan dibahas dengan Kemenperin,” kata Isy Karim usai rapat koordinasi bidang pangan di kantor Kemendag, Jakarta Pusat, Rabu (30/10/2024).
Namun, Isy belum bisa memastikan apakah pemerintah akan merevisi Permendag 8/2024. Revisi atau tidak, sebut Isy, tergantung hasil rapat koordinasi terbatas.
“Nanti tergantung pembicaraan di rakortas. Bagian itu (revisi) nanti kami bicarakan, tapi belum kalau sekarang,” ujar Isy.
#industri-tekstil #kebijakan-antidumping #beasiswa-masuk-safeguard #pt-sri-rejeki-isman