Tarif Penggunaan Drone di Gunung Bromo Melambung, dari Rp 300.000 Jadi Rp 2 Juta
Pemerintah menaikkan sejumlah tarif di Kawasan Gunung Bromo, termasuk tarif penggunaan drone. Halaman all
(Kompas.com) 01/11/24 06:05 17299179
MALANG, KOMPAS.com - Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) tidak hanya menaikkan harga tiket masuk kawasan Gunung Bromo. Tapi biaya penggunaan kamera hingga drone juga dinaikkan.
Tarif penggunaan drone sebelumnya dipatok Rp 300.000 per satu unit per hari. Kini tarifnya naik menjadi Rp 2 juta per hari.
Kasubdit Pemanfaatan Jasa Lingkungan Wisata Alam pada Kawasan Konservasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Agung Nugroho mengatakan kenaikan tarif itu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2024 tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yang berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
"Khusus untuk (penerbangan) drone harus memiliki izin, kemudian diterbangkan di mana. Prinsipnya ketika biaya tarif drone dibayar, dia punya hak menerbangkan dan punya hak menggunakan peralatan, yang jadi fasilitas drone itu," ungkapnya saat sosialisasi kepada pelaku wisata Gunung Bromo di Kota Malang, Selasa (29/10/2024).
"Tarif penerbangan drone sebesar Rp 2 juta di kawasan TNBTS itu berlaku satu hari per satu unit drone. Jadi mau beberapa kali menerbangkan drone selama di kawasan yang sudah diizinkan dan membayar pungutan resmi tidak dipermasalahkan," imbuhnya.
Bila menggunakan drone dan peralatan lain, seperti kamera dan foto komersial untuk proses pembuatan film atau video komersial, maka akan dikenakan tarif tersendiri.
Warga Negara Indonesia (WNI) yang menggunakan kamera untuk video komersial dibanderol Rp 10 juta per paket lokasi. Sedangkan untuk Warga Negara Asing (WNA) Rp 20 juta.
"Tapi jika membuat video komersial, tidak hanya drone saja, tapi ada kamera itu ketambahan saja. Hal ini tidak berlaku untuk ponsel dan kamera tangan," jelasnya.
Oleh karena itu, pengelola taman nasional nantinya akan mengecek langsung terkait pembuatan film atau video komersial yang dilakukan oleh pengunjung, untuk memastikan perlengkapan dokumentasi yang dibutuhkan. Termasuk akan mendalami proses pembuatan dan pengambilan titik-titik lokasinya.
"Kita harus cek betul, ketika kita shooting apakah betul cuma pakai drone saja, atau ada perlengkapannya macam-macam, kita harus mendalami proses produksi film seperti apa, kita pelajari," tuturnya.
Sementara itu, Kepala Balai Besar TNBTS Rudijanta Tjahja Nugraha menyatakan pengambilan gambar video menggunakan kamera tangan (handycam) yang sebelumnya dipungut biaya, saat ini jadi gratis.
"Pengambilan foto dan video pakai handphone tidak dipungut. Kemudian untuk foto komersial ini kita bedakan yang WNI sebesar Rp 2 juta per paket per lokasi, untuk WNA Rp 5 juta per paket per lokasinya," ujar Rudijanta Tjahja.
“Namun, untuk kegiatan penelitian, sosial, religi atau keagamaan, dan pemanfaatan hasil hutan kayu, dikecualikan dari pungutan itu, sebagaimana diatur pada Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) Nomor 38 tahun 2014,” sambungnya.
Sementara itu, pungutan hasil penyediaan jasa wisata alam (PHU-PJWA) persewaan peralatan wisata alam bagi perseorangan dan badan usaha yang sebelumnya belum ada, kini diatur.
Untuk perseorangan, per bulan per sertifikasi standar dipungut iuran Rp 20.000. Sedangkan untuk badan usaha per orang dipungut Rp 200.000 per bulannya, yang akan disetorkan ke negara jadi PNBP.
#drone #gunung-bromo #bromo #tarif-drone-bromo #tarif-drone-gunung-bromo