Asosiasi Berharap Penundaan Penyesuaian Tarif Angkutan Penyeberangan Segera Berlaku
Ketua Umum Gapasdap Khoiri Soetomo memgungkapkan, kebijakan itu harus segera diberlakukan demi menjaga kelangsungan usaha angkutan penyeberangan.
(Kompas.com) 02/11/24 14:36 17362576
JAKARTA, KOMPAS.com - Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) meminta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk segera memberlakukan penyesuaian tarif angkutan penyeberangan lintas antar provinsi sesuai KM 131 tahun 2024.
Hal itu menyusul keputusan Kemenhub melalui Ditjen Perhubungan Darat melakukan penundaan pemberlakuan penyesuaian tarif angkutan penyeberangan lintas antar provinsi yang sedianya berlaku pada tanggal 1 November 2024 hingga pada waktu yang belum bisa ditentukan.
Ketua Umum Gapasdap Khoiri Soetomo memgungkapkan, kebijakan itu harus segera diberlakukan demi menjaga kelangsungan usaha angkutan penyeberangan di seluruh Indonesia.
Dok. ASDP Ilustrasi pelabuhan penyeberangan yang melayani kapal feriKami berharap penundaan penerapan penyesuaian tarif ini tidak terlalu lama demi kelangsungan usaha kami," ujarnya dalam siaran persnya, Jumat (1/11/2024).
Dia menjelaskan situasi dan kondisi bisnis angkutan penyeberangan memprihatinkan.
Saat ini pengusaha mengalami kesulitan untuk menutup biaya operasional yang mengalami kenaikan biaya HPP sejak tahun 2019.
Menurut dia, proses penyesuaian tarif itu sendiri sebenarnya sudah sejak lama diajukan oleh Gapasdap, yaitu sejak tanggal 24 April 2024 dan baru disetujui pada tanggal 18 Oktober 2024 dengan kenaikan sebesar 5 persen.
Penyesuaian tersebut sebenarnya adalah dalam rangka pemenuhan kekurangan dari perhitungan HPP yang mencapai sebesar 31,8 persen.
Biaya itu sudah dihitung bersama-sama seluruh stakeholders yakni Kemenhub, PT ASDP Indonesia Ferry, Gapasdap, Asuransi Jasa Raharja dan Jasa Raharja Putra, Perwakilan Konsumen, serta diketahui oleh Kemenko Marves.
#penyeberangan #angkutan-penyeberangan #tarif-angkutan-penyeberangan