Asosiasi Berharap Penundaan Penyesuaian Tarif Angkutan Penyeberangan Segera Berlaku

Asosiasi Berharap Penundaan Penyesuaian Tarif Angkutan Penyeberangan Segera Berlaku

Ketua Umum Gapasdap Khoiri Soetomo memgungkapkan, kebijakan itu harus segera diberlakukan demi menjaga kelangsungan usaha angkutan penyeberangan. Halaman all

(Kompas.com) 02/11/24 14:36 17369125

JAKARTA, KOMPAS.com - Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) meminta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk segera memberlakukan penyesuaian tarif angkutan penyeberangan lintas antar provinsi sesuai KM 131 tahun 2024.

Hal itu menyusul keputusan Kemenhub melalui Ditjen Perhubungan Darat melakukan penundaan pemberlakuan penyesuaian tarif angkutan penyeberangan lintas antar provinsi yang sedianya berlaku pada tanggal 1 November 2024 hingga pada waktu yang belum bisa ditentukan.

Ketua Umum Gapasdap Khoiri Soetomo memgungkapkan, kebijakan itu harus segera diberlakukan demi menjaga kelangsungan usaha angkutan penyeberangan di seluruh Indonesia.

Dok. ASDP Ilustrasi pelabuhan penyeberangan yang melayani kapal feri

Kami berharap penundaan penerapan penyesuaian tarif ini tidak terlalu lama demi kelangsungan usaha kami," ujarnya dalam siaran persnya, Jumat (1/11/2024).

Dia menjelaskan situasi dan kondisi bisnis angkutan penyeberangan memprihatinkan.

Saat ini pengusaha mengalami kesulitan untuk menutup biaya operasional yang mengalami kenaikan biaya HPP sejak tahun 2019.

Menurut dia, proses penyesuaian tarif itu sendiri sebenarnya sudah sejak lama diajukan oleh Gapasdap, yaitu sejak tanggal 24 April 2024 dan baru disetujui pada tanggal 18 Oktober 2024 dengan kenaikan sebesar 5 persen.

Penyesuaian tersebut sebenarnya adalah dalam rangka pemenuhan kekurangan dari perhitungan HPP yang mencapai sebesar 31,8 persen.

Biaya itu sudah dihitung bersama-sama seluruh stakeholders yakni Kemenhub, PT ASDP Indonesia Ferry, Gapasdap, Asuransi Jasa Raharja dan Jasa Raharja Putra, Perwakilan Konsumen, serta diketahui oleh Kemenko Marves.

KOMPAS.COM/TRI PURNA JAYA Pemudik bersepeda motor dan mobil pribadi mengantre di kantung parkir dermaga 2 Pelabuhan Bakauheni, Senin (15/4/2024).

Pada waktu HPP dihitung, nilai kurs dollar AS dengan rupiah menggunakan asumsi Rp 13.931. Padahal saat ini sudah mencapai hampir Rp 16.000.

Menurut dia, hampir 70 persen dari komponen biaya angkutan penyeberangan sangat dipengaruhi oleh nilai kurs dollar AS.

"Sehingga jika tidak dilakukan penyesuaian tarif, maka kami akan semakin kesulitan dalam mengoperasikan kapal kami, terutama dalam rangka memenuhi standar keselamatan maupun kenyamanan yang ditetapkan oleh pemerintah," katanya.

Dia menjelaskan penyesuaian tarif yang hanya 5 persen tersebut paling tidak dapat membuat pengusaha agak bisa bernafas. Selain itu, sebenarnya efek penyesuaian tarif tersebut bagi pelanggan sangat kecil.

Sebagai contoh lintas Merak-Bakauheni tarif penumpang naik hanya Rp 700, kemudian untuk kendaraan barang naik Rp 70.000 sehingga kalau dibagi tonase barang yang dimuat misalkan beras, maka kenaikan tarif tersebut hanya memiliki pengaruh kenaikan harga sebesar Rp 3,1 per kg.

"Atau jika barang tersebut adalah beras seharga Rp. 10.000 per kg, maka dampak kenaikan tarif tersebut hanya 0,031 persen saja. Oleh karena itu, Gapasdap berharap penyesuaian tersebut segera dapat segera diberlakukan," katanya.

Hal itu sesuai dengan keputusan Menteri Perhubungan No. 131 tahun 2024 tentang Perubahan Atas KM 61 tahun 2023 tentang tarif penyelenggaraan angkutan penyeberangan kelas ekonomi lintas antar provinsi dan antar negara.

Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan tersebut, tarif angkutan angkutan lintas antar provinsi yang jumlahnya mencapai 27 lintasan di seluruh Indonesia, mengalami penyesuaian rata-rata sebesar 5 persen.

Namun Kemenhub menunda pemberlakukan kebijakan tarif itu lantaran mempertimbangkan perlunya waktu sosialisasi yang lebih panjang kepada masyarakat agar informasi dapat tersampaikan dengan baik dan bisa diterima oleh para pengguna jasa.

#penyeberangan #angkutan-penyeberangan #tarif-angkutan-penyeberangan

https://money.kompas.com/read/2024/11/02/143601326/asosiasi-berharap-penundaan-penyesuaian-tarif-angkutan-penyeberangan-segera