Sritex Ngos-ngosan Terbebani Utang Rp 25 Triliun, Paling Besar ke Bank
Sritex pailit akibat rugi sejak pandemi Covid-19 yang diperparah dengan beban utang yang menggunung. Halaman all
(Kompas.com) 02/11/24 16:02 17376109
KOMPAS.com - Raja tekstil Asia Tenggara PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang. Perusahaan ini tengah masalah keuangan yang sangat pelik.
Perusahaan masih bisa selamat dari pailit melalui upaya kasasi atas putusan di Pengadilan Niaga Semarang. Manajemen menyatakan operasional perusahaan masih berjalan normal dan belum ada rencana melakukan PHK karyawan.
Jika dinyatakan pailit, maka aset perusahaan akan dijual untuk membayar kewajiban. Sebelumnya, perusahaan yang berbasis di Kabupaten Sukoharjo ini digugat pailit oleh vendornya PT Indo Bharta Rayon karena polemik utang yang belum terbayarkan.
Sritex bersama dengan perusahaan afiliasinya, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya dianggap telah lalai dalam memenuhi kewajiban pembayaran kewajiban kepada PT Indo Bharat Rayon, selaku pemohon.
Beban utang Sritex
Melansir Laporan Keuangan Konsolidasi Interim 30 Juni 2024 yang dirilis perseroan di situs resminya. Kinerja keuangan perusahaan ini tengah berdarah-darah.
Perusahaan harus menanggung utang sebesar 1,597 miliar dollar AS atau jika dirupiahkan setara dengan Rp 25 triliun (kurs saat ini Rp 15.600).
Jika dirinci, utang yang ditanggung Sritex ini meliputi utang jangka pendek sebesar 131,41 juta dollar AS, dan utang jangka panjang 1,46 miliar dollar AS.
Untuk utang jangka panjang, porsi terbesar adalah utang bank yang mencapai 809,99 juta dollar AS, lalu disusul utang obligasi sebesar 375 juta dollar AS.
Masih mengutip laporan tahunan Sritex, aset perusahaan per Juni 2024 tercatat 617 juta dollar AS. Nilai aset Sritex ini mengalami penurunan dibanding pada 2023 yakni 648 juta dollar AS. Lalu pada 2022, aset Sritex tercatat lebih besar yakni 764,55 juta dollar AS.
Sementara pada 2021, aset Sritex masih berada di atas 1 miliar dollar AS, tepatnya 1,23 miliar dollar AS. Artinya, aset perusahaan yang didirikan Haji Lukminto ini sudah ambles separuhnya dalam kurun waktu hanya dua tahun.
Penurunan aset sangat drastis ini juga terjadi pada setahun sebelumnya. Pada 2020, aset Sritex masih sebesar 1,85 miliar dollar AS. Dengan demikian, dalam setahun dari 2020 hingga 2021, aset perusahaan menurun 618 juta dollar AS atau sekitar Rp 9,67 triliun.
Jumlah aset yang dimiliki Sritex tentu saja jauh lebih kecil dibanding kewajiban utangnya. Dengan demikian, walaupun seluruh aset Sritex dijual, hasilnya masih belum bisa menutupi utang perusahaan.
Utang ke 27 bank
Sementara itu Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae mengatakan, sampai dengan September 2024, Sritex tercatat memiliki outstanding kredit sebesar Rp 14,64 triliun.
Nilai pinjaman itu terdiri dari pinjaman ke 27 bank sebesar Rp 14,42 triliun dan pinjaman ke 3 perusahaan pembiayaan sebesar Rp 220 miliar.
Terkait dengan outstanding kredit Sritex tersebut, Dian bilang, perbankan tentu sudah mempertimbangkan berbagai aspek keamanan kredit, termasuk kemampuan Sritex untuk membayar.
"Dan juga tentu saja dengan memperhatikan perkembangan yang terjadi dunia bisnis itu tentu saja menghadapi persoalan-persoalan," ujar dia, dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner OJK, Jumat kemarin.
Lebih lanjut Dian menyebutkan, ini bukan kali pertama industri perbankan menghadapi permasalahan potensi kredit macet, akibat debitur perusahaan mengalami pailit.
"Tentu bank punya mekanisme yang sudah mapan dalam menghadapi situasi-situasi seperti itu," kata Dian.
"Karena kemacetan dalam dunia bisnis itu dari waktu ke waktu sering terjadi," sambungnya.
Adapun industri perbankan dan pembiayaan sendiri saat ini dinilai memiliki kemampuan untuk memitigasi risiko kredit macet yang baik, dengan cadangan agregat yang dibentuk perbankan mencapai 83,34 persen dan perusahaan pembiayaan mencapai 63,95 persen.
"Ini saya kira sudah cukup dari memadai untuk mem-backup potensi kerugian kepada bank. Saat ini kita juga sama-sama mengetahui bahwa debitur sedang melakukan upaya hukum ke Mahkamah Agung," ucap Dian.