Mengenal Bedanya Pailit, PKPU, dan Bangkrut

Mengenal Bedanya Pailit, PKPU, dan Bangkrut

Apa bedanya pailit, PKPU, dan bangkrut? Halaman all

(Kompas.com) 03/11/24 09:51 17400451

KOMPAS.com - Masih banyak orang yang beranggapan kalau bangkrut dan pailit adalah dua hal yang sama. Padahal keduanya berbeda. Istilah lainnya yang juga sering dinyatakan dalam pengadilan niaga adalah PKPU.

Untuk diketahui, pailit dan PKPU diatur dalam UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atau biasa disebut dengan UU Kepailitan.

Dalam aturan UU Kepailitan tersebut, perusahaan dinyatakan pailit artinya ketika debitur (pemilik utang) mempunyai dua atau lebih kreditur (pemberi utang) tidak membayar utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih.

Status pailit berlaku ketika sudah ada putusan Pengadilan Niaga, baik berasal dari permohonan sendiri maupun satu atau lebih kreditor.

Setelah dinyatakan pailit, pengadilan memutuskan untuk menjual sebagian atau seluruh aset perusahaan yang hasilnya digunakan untuk membayar kewajiban debitur yang sudah berstatus pailit ke kreditur. Pengurusan aset selama pailit dilakukan oleh kurator yang ditunjuk pengadilan.

Dengan kata lain, hanya Pengadilan Niaga yang bisa memutuskan suatu perusahaan pailit atau tidak. Untuk dapat mempailitkan badan usaha, perlu ada ada syarat yang harus dipenuhi, terutama terkait kewajiban yang tak bisa dibayarkan saat jatuh tempo.

Permohonan pailit diajukan kreditor ke Ketua Pengadilan Niaga lewat panitera untuk didaftarkan. Jika permohonan disetujui, pengadilan akan menyelenggarakan sidang Kepailitan adalah paling lambat 20 hari setelah permohonan didaftarkan.

Pengadilan kemudian akan memanggil debitur dan kreditur dalam sidang, termasuk di dalamnya memutuskan apakah perusahaan debitur diputus pailit.

Di mana selanjutnya, kedua belah pihak masih bisa mengajukan upaya hukum lain lewat kasasi di MA jika putusan pengadilan dianggap tak sesuai fakta.

Beda pailit dan PKPU

Sebelum atau selama persidangan pula, tergugat dan penggugat bisa melakukan mediasi untuk mencari jalan tengah. Jalan tengah yang biasanya jadi opsi selain pailit adalah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Pada dasarnya syarat pengajuan PKPU dan pailit adalah sama, yakni ada dua kreditur atau lebih, ada utang yang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih, dan dapat dibuktikan secara sederhana dan sama-sama diatur dalam UU Nomor 37 Tahun 2004.

Secara sederhana dapat diartikan bahwa PKPU adalah kesempatan bagi debitur untuk mencapai perdamaian dengan kreditur.

Manfaat PKPU adalah memberikan kesempatan kepada debitur dan kreditur untuk melakukan perdamaian dengan beberapa opsi, misalnya tawaran pembayaran utang dengan dicicil, konversi utang jadi saham, hingga restrukturisasi utang.

Sementara pailit adalah jalan terakhir jika tidak opsi PKPU urung terlaksana. Saat dinyatakan pailit, maka hakim pengadilan akan meminta penyitaan semua aset debitur yang dinyatakan pailit untuk membayar kewajiban.

Bedanya dengan bangkrut

Berdasarkan KBBI, bangkrut adalah kondisi saat perusahaan menderita kerugian besar yang membuat kondisi keuangan tidak sehat dan memaksa perusahaan berhenti beroperasi.

Perbedaan bangkrut dan pailit adalah pada kondisi keuangan perusahaan. Perusahaan yang ditanyatakan bangkrut atau gulung tikar sudah pasti kondisi keuanganya tidak sehat sehingga tak bisa lagi membiayai jalannya operasi perusahaan.

Sementara pada perusahaan yang dinyatakan pailit oleh pengadilan, belum tentu kondisi keuangannya sekarat. Banyak kasus perusahaan yang dinyatakan pailit, kondisi keuangannya masih sehat dan beroperasi normal.

Status kepailitan juga bisa berujung pada kebangkrutan, jika aset perusahaan tak cukup untuk membayar kewajiban. Artinya, perusahaan yang dinyatakan pailit tak lagi memiliki aset dan tak bisa lagi beroperasi yang berujung pada gulung tikar.

Yang perlu diketahui, selain permohonan pailit, debitur atau kreditur juga bisa memohon adanya PKPU ke pengadilan untuk mencari jalan tengah penyelesaian kewajiban.

PKPU artinya memberikan kesempatan bagi debitur untuk dapat mengatur pembayaran kewajibannya yang jatuh tempo sesuai kesepakatan dengan pihak kreditur. Ambil contoh, debitur menawarkan pembayaran utang yang dipercepat, keringanan angsuran, konversi utang ke saham, dan alternatif lainnya.

Apabila permohonan PKPU dikabulkan, pengadilan akan memberikan waktu maksimal selama 45 hari untuk memberikan kesempatan kepada debitur untuk mengajukan rencana perdamaian.

Kemudian jika pada hari ke-45 belum ada kreditur yang memberikan suara terkait rencana debitur, maka pengadilan akan memberikan waktu lagi maksimal selama 270 hari. Namun, apabila rencana perdamaian ditolak, maka pengadilan akan langsung menetapkan pailit sesuai dengan UU Kepailitan.

Penjelasan ahli hukum

Dikutip dari Live Streaming Kompas TV, Co-Founder Smartlegal.id sekaligus konsultan hukum bisnis, Asharyanto, menyebut ada beberapa perbedaan antara pailit dan bangkrut.

Istilah bangkrut dan pailit memang terkandang berdampingan. Saat perusahaan bangkrut biasanya juga dinyatakan pailit, atau sebaliknya saat perusahaan dinyatakan pailit terkadang bisa berujung kebangkrutan.

Asharyanto menjelaskan, saat perusahaan dinyatakan pailit, tak semua kondisi keuangannya buruk, banyak perusahaan yang tetap dinyatakan pailit meski masih dalam kondisi yang sehat dan mencetak untung.

"Yang paling mudah membedakan pailit dan bangkrut adalah dari kondisi keuangan, dan sedangkan secara peraturan pailit berdasarkan adanya putusan Pengadilan Niaga," jelas Asharyanto.

Sementara dalam perusahaan yang dalam kondisi bangkrut, sudah pasti kondisi keuangan sulit. Sehingga untuk membiayai operasional saja kesulitan.

"Sedangkan kalau perusahaan bangkrut karena cash flow perusahaan sudah tidak dapat mendukung operasional, atau cash flow mengalami kekurangan atau desifit sehingga operasional perusahaan tidak berjalan dengan baik," tutur dia.

Pailit sendiri merupakan status hukum yang ditetapkan oleh Pengadilan Niaga karena diajukan pihak merasa dirugikan oleh perusahaan, seperti pembayaran utang yang belum dibayarkan.

"Sehingga ketika putusan pengadilan niaga menjatuhkan palit, maka segala pengurusan perusahaan diserahkan kepada kurator dan diawasi hakim pengawas," beber Asharyanto.

Lazimnya, perusahaan ditetapkan pailit karena masalah utang piutang, di mana perusahaan tidak bisa membayar kewajibannya kepada kreditur maupun pemasok.

Setelah perusahaan dinyatakan pailit, maka aset perusahaan akan dikelola oleh kurator yang ditunjuk sekaligus diawasi oleh hakim Pengadilan Niaga. Nantinya aset tersebut akan dijual untuk melunasi utang.

"Ini diakibatkan karena adanya gugatan dari pihak lain atau diajukan sendiri, juga karena ada utang jatuh tempo dan perusahaan tidak dapat membayar utangnya. Kurator adalah pihak yang sah yang ditunjuk pengadilan," terang dia.

#bangkrut #pailit #pkpu

https://money.kompas.com/read/2024/11/03/095140126/mengenal-bedanya-pailit-pkpu-dan-bangkrut