Utang Sritex Rp 14,6 Triliun, Bank Bersiap Potensi Gagal Bayar
Utang PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex punya utang Rp 14,46 triliun ke 27 bank dan 3 multifinance. - Halaman all
(InvestorID) 03/11/24 12:02 17404937
JAKARTA, investor.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex bersama dengan anak usahanya memiliki utang senilai Rp 14,42 triliun berupa kredit/pembiayaan dari bank dan multifinance. OJK juga membongkar kesiapan bank dan multifinance jika utang tersebut berakhir macet.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae menyampaikan, Sritex mencatat eksposur kredit/pembiayaan senilai Rp 14,62 triliun kepada bank dan multifinance. Nilai kredit/pembiayaan itu disalurkan oleh 27 bank dan 3 multifinance.
“Jadi masing-masing Rp 14,42 triliun pada bank dan Rp 0,22 triliun pada perusahaan pembiayaan,” ungkap Dian dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK, dikutip pada Minggu (3/11/2024).
Di samping itu, Dian menerangkan kesiapan bank dan multifinance jika risiko yang tidak diinginkan terjadi. Risiko yang diungkapkan Dian tak lain adalah jika terjadi kredit/pembiayaan yang diperoleh Sritex itu berakhir macet atau gagal bayar.
“Sementara itu, cadangan agregat yang telah dibentuk pada bank dan perusahaan pembiayaan masing-masing sebesar 83,34% dan 63,95%. Nah ini saya kira sudah cukup dari memadai, ya, untuk mem-backup potensi kerugian daripada bank,” beber Dian.
Dian menerangkan, bank merupakan lembaga intermediasi yang tugasnya adalah memberikan bantuan pendanaan berupa kredit/pembiayaan kepada suatu perusahaan, tak terkecuali Sritex. Setiap bank, dalam memberikan kredit/pembiayaan tentu telah mempertimbangkan berbagai aspek.
“Ya, dari keamanan perkreditan termasuk masalah kemampuan Sritex untuk membayar, dan juga tentu saja memperhatikan perkembangan yang terjadi, dunia bisnis itu mungkin saja menghadapi persoalan-persoalan,” ujar Dian.
Kesiapan Bank
Dian menegaskan, tentu bank-bank punya mekanisme yang mapan dalam merespons debitur yang memang sedang menghadapi persoalan. Mantan Ketua PPATK ini menyebut bahwa bank telah memahami betul siklus dunia bisnis yang kerap kali mengalami tantangan dari waktu ke waktu.
“Sehingga memang prudential regulation atau ketentuan kehati-hatian di dalam konteks perbankan ini sudah mencantumkan hal tersebut,” jelas Dian.
Oleh karena itu, saat ini perbankan telah membentuk pencadangan yang cukup memadai terkait risiko kredit/pembiayaan yang ada pada Sritex. Adapun sang debitur yakni Sritex saat ini masih berupaya melakukan langkah hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) guna merespons putusan pailit.
PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex bersama PT Bitratex Industries, PT Primayudha Mandirijaya, dan PT Sinar Pantja Djaja (Grup Sritex) telah diputus dalam keadaan pembatalan homologasi. Hal itu berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang No.2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg tanggal 21 Oktober 2024.
Sekretaris Perusahaan Sritex, Welly Salam mengungkap bahwa Grup Sritex telah mengajukan permohonan kasasi atas putusan tersebut. “Pada 25 Oktober 2024, Grup Sritex telah mengajukan kasasi homologasi,” jelas Welly dalam keterangan resmi baru-baru ini.
Sritex memastikan status pailit ini tak memberi dampak terhadap operasional perusahaan yang saat ini masih berjalan normal. Dalam kunjungan pihak pemerintah belum lama ini, Sritex juga memastikan tak akan melakukan PHK kepada puluhan ribuan karyawannya.
Editor: Prisma Ardianto (ardiantoprisma@gmail.com)
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
Baca Berita Lainnya di Google News
#berita-terkini #berita-hari-ini #utang-sritex #sritex-pailit #pt-sri-rejeki-isman-tbk #sril #utang-sritex-di-bank #berita-ekonomi-terkini
https://investor.id/finance/378890/utang-sritex-rp-146-triliun-bank-bersiap-potensi-gagal-bayar