Kebijakan Hapus Buku dan Hapus Tagih Kredit Macet, Langkah Pemerintah Permudah Akses Pembiayaan untuk UMKM, Petani, Nelayan

Kebijakan Hapus Buku dan Hapus Tagih Kredit Macet, Langkah Pemerintah Permudah Akses Pembiayaan untuk UMKM, Petani, Nelayan

Kebijakan hapus tagihan kredit macet bertujuan agar petani dan nelayan yang memiliki catatan kredit bermasalah tetap dapat mengakses layanan bank. Halaman all

(Kompas.com) 03/11/24 16:00 17414368

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan alasan pemerintah menerapkan kebijakan penghapusan buku dan tagihan untuk kredit bermasalah di sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Kebijakan ini bertujuan agar petani dan nelayan yang memiliki catatan kredit bermasalah tetap dapat mengakses bantuan dan fasilitas perbankan.

"Jika tidak ada kebijakan hapus buku dan hapus tagih, masyarakat, petani, dan nelayan dengan kredit bermasalah akan tercatat di database Kementerian Keuangan, sehingga mereka tidak bisa lagi mendapatkan fasilitas perbankan," kata Airlangga dalam jumpa pers di Jakarta, Minggu (3/11/2024).

"Kebijakan ini, dalam tanda petik, semacam moratorium bagi mereka yang pernah mengalami masalah kredit," tambahnya.

Kebijakan ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), dengan dukungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang sedang menyusun payung hukum untuk pelaksanaannya.

OJK sendiri menyatakan siap mendukung kebijakan ini, yang diharapkan dapat meningkatkan akses perbankan bagi UMKM.

Airlangga menjelaskan, saat ini pemerintah masih merumuskan aturan hukum yang lebih rinci untuk kebijakan ini.

"Tujuannya murni untuk mendukung UMKM. Jumlah kasusnya cukup besar, sehingga penting bagi mereka mendapatkan penghapusan buku, namun tanpa menghapuskan tagihannya. Prosesnya masih berjalan dan diharapkan segera selesai," jelasnya.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa OJK telah terlibat dalam serangkaian pembahasan terkait penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang akan mengatur teknis kebijakan ini.

"OJK mendukung kebijakan ini karena akses pembiayaan bagi UMKM sangat penting untuk ketahanan ekonomi. Dengan adanya RPP, semoga rencana penghapusan buku dan tagih kredit ini bisa semakin jelas dan bermanfaat," ungkap Dian.

Kebijakan hapus buku dan hapus tagih diharapkan dapat membantu UMKM, petani, dan nelayan yang membutuhkan akses perbankan tanpa terkendala oleh riwayat kredit bermasalah.

#jakarta #nelayan #petani #umkm #menko-airlangga #airlangga-hartarto

https://money.kompas.com/read/2024/11/03/160000926/kebijakan-hapus-buku-dan-hapus-tagih-kredit-macet-langkah-pemerintah-permudah