Pemerintah Perpanjang Tax Holiday hingga 31 Desember 2025
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperpanjang pemberlakuan pengurangan pajak (tax holiday) untuk industri pionir hingga 31 Desember 2025. Halaman all
(Kompas.com) 04/11/24 09:41 17450255
JAKARTA, KOMPAS.com -Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperpanjang pemberlakuan pengurangan pajak (tax holiday) untuk industri pionir hingga 31 Desember 2025.
Dalam Pasal 21 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 130 Tahun 2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan, insentif pajak ini seharusnya berakhir 4 tahun sejak berlakunya PMK tersebut yaitu 9 Oktober 2024.
Lalu dengan diterbitkannya PMK Nomor 69 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PMK Nomor 130 Tahun 2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan, insentif pajak tersebut diperpanjang hingga 31 Desember 2025.
PIXABAY/MOHAMED HASSAN Ilustrasi pajak.
Secara garis besar, kriteria yang memperoleh tax holiday dalam PMK terbaru tidak banyak berubah, yaitu untuk industri pionir, berstatus sebagai badan hukum Indonesia, hingga melakukan penanaman modal baru yang belum diterbitkan.
Hanya saja pada Pasal 3 Ayat 1 PMK Nomor 69 Tahun 2024 ditambahi pemberian fasilitas tax holiday untuk penanaman modal baru bagi pelaku usaha di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Kemudian dalam PMK terbaru, pemerintah juga mempertimbangkan penerapan pajak minimum global sebesar 15 persen yang akan berdampak pada pemberian fasilitas pajak penghasilan badan.
Oleh karenanya, dalam beleid tersebut, pemerintah menyesuaikan ketentuan pemberian fasilitas pengurangan pajak penghasilan.
Dok. Freepik Ilustrasi pajakPerubahan ini tertuang dalam Pasal 15A PMK Nomor 69 Tahun 2024 yang berbunyi sebagai berikut.
“Wajib Pajak yang telah memperoleh penetapan keputusan pemanfaatan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan termasuk ke dalam lingkup Wajib Pajak tertentu sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai pengenaan pajak minimum global terhadap grup perusahaan multinasional di Indonesia, Wajib Pajak dimaksud dikenai pajak tambahan minimum domestik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan,” bunyi Pasal 15A ayat 1.
“Pengenaan pajak tambahan minimum domestik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberlakukan termasuk terhadap Wajib Pajak yang telah memperoleh keputusan pemanfaatan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini,” bunyi Pasal 15A ayat 2.
#tax-holiday #pajak-penghasilan #pajak #kementerian-keuangan #pengurangan-pajak