Tom Lembong Jadi Tersangka Korupsi Impor Gula, Zulhas: Kita Dukung Proses Hukumnya

Tom Lembong Jadi Tersangka Korupsi Impor Gula, Zulhas: Kita Dukung Proses Hukumnya

Zulhas yang juga pernah menjabat sebagai Menteri Perdagangan di era Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak banyak komentar atas kasus itu Halaman all

(Kompas.com) 04/11/24 14:37 17460077

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) buka suara soal ditetapkannya mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembon osebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 2015.

Zulhas yang juga pernah menjabat sebagai Menteri Perdagangan di era Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak banyak komentar atas kasus itu. Namun dia menyatakan akan mendukung semua proses hukum yang berlangsung.

"Kan sudah proses hukum, kita dukung proses hukumnya yah," ujarnya singkat saat mengunjungi Gudang beras Bulog, Senin (4/11/2024).

Pada 2015, Tom Lembong diduga memberikan izin kepada perusahaan swasta, PT AP, untuk mengimpor gula kristal mentah. Padahal, berdasarkan rapat koordinasi antar kementerian pada 12 Mei 2015, Indonesia mengalami surplus gula dan tidak membutuhkan impor.

Tak hanya itu, Tom Lembong juga diduga mengizinkan pengolahan gula kristal mentah hasil impor menjadi gula kristal putih.

Sesuai dengan Keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 527 Tahun 2004, yang boleh diimpor oleh pemerintah hanyalah gula kristal putih yang siap dijual ke masyarakat.

Selain itu, impor hanya boleh dilakukan oleh perusahaan BUMN. Tetapi berdasarkan persetujuan impor yang telah dilakukan oleh tersangka, impor gula tersebut dilakukan oleh PT AP dan tidak melalui rapat koordinasi dengan instansi terkait.

Tom Lembong pun langsung ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 30 Oktober 2024, oleh Kejagung.

Tom Lembong ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Dia disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal mencapai seumur hidup.

#mendag #zulhas #tom-lembong

https://money.kompas.com/read/2024/11/04/143700726/tom-lembong-jadi-tersangka-korupsi-impor-gula-zulhas--kita-dukung-proses