Bappebti Izinkan Badan Usaha dan Hukum Berinvestasi di Kripto, Ini Tanggapan Indodax
Bappebti buka peluang investasi kripto untuk badan usaha dan badan hukum. Ini berdasarkan Peraturan Bappebti Nomor 9 Tahun 2024. Halaman all
(Kompas.com) 04/11/24 13:00 17465647
JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) buka peluang investasi kripto untuk badan usaha dan badan hukum. Ini berdasarkan Peraturan Bappebti Nomor 9 Tahun 2024.
Langkah ini merupakan pijakan besar dalam industri aset digital di Indonesia, di mana peraturan yang ada memfasilitasi dan memperluas akses investasi dari yang sebelumnya individu kini mencapai korporasi.
Dengan demikian, ini menciptakan peluang baru bagi pelaku industri untuk memanfaatkan kripto sebagai instrumen investasi.
UNSPLASH/ART RACHEN Ilustrasi aset kripto, kripto.Dalam peraturan terbaru Bappebti yang ditetapkan pada 16 Oktober 2024 lalu, tercantum bahwa badan usaha dan badan hukum kini diakui sebagai jenis pelanggan baru di crypto exchange.
Jenis pelanggan yang disebut "non-orang perseorangan" ini meliputi berbagai bentuk badan usaha dan hukum, termasuk Perseroan Terbatas (PT), Persekutuan Komanditer (CV), dan Koperasi.
Aturan tersebut mengamandemen peraturan sebelumnya mengenai perdagangan pasar fisik aset kripto di Indonesia.
Peraturan Bappebti tersebut juga menyebutkan bahwa akun kripto yang dibuat oleh badan usaha atau badan hukum hanya boleh digunakan untuk tujuan investasi dan tidak diperkenankan sebagai alat pembayaran atau transaksi barang dan jasa.
Kasan, Kepala Bappebti menyatakan, prinsip kehati-hatian ini bertujuan menjaga kondusifitas industri aset digital di Indonesia.
CEO Indodax Oscar Darmawan menyampaikan pandangannya mengenai dampak positif dari
kebijakan ini terhadap industri aset digital di Indonesia.
UNSPLASH/TRAXER Ilustrasi mata uang kripto, aset kripto."Kebijakan baru Bappebti ini adalah langkah
progresif yang akan semakin mendorong perkembangan industri aset kripto di Indonesia," kata Oscar dalam keterangan tertulis, Senin (4/11/2024).
"Dengan diizinkannya badan usaha dan badan hukum untuk berinvestasi dalam aset kripto, peluang pertumbuhan dan inovasi bagi perusahaan akan semakin terbuka lebar," imbuh Oscar.
Oscar menambahkan, peraturan ini juga menunjukkan bagaimana Bappebti terus berkomitmen pada prinsip kehati-hatian dan perlindungan konsumen dalam industri yang berpotensi berkembang
pesat.
“Dalam peraturan ini, Bappebti telah menetapkan beberapa ketentuan ketat, termasuk penerapan prinsip Know Your Transaction (KYT) dan travel rules yang terintegrasi. Kami di
Indodax menyambut baik langkah-langkah ini sebagai upaya untuk menciptakan ekosistem yang aman dan terpercaya bagi semua pelaku industri, termasuk korporasi yang kini bisa ikut serta sebagai investor," jelas Oscar.
Selain itu, regulasi ini mengatur bahwa dana atau aset kripto yang digunakan untuk investasi harus bersumber dari kekayaan internal badan usaha atau badan hukum tersebut dan bukan dari pihak ketiga atau hasil tindakan melanggar hukum, sesuai dengan pernyataan yang harus diserahkan oleh perusahaan.
“Kebijakan ini mencerminkan komitmen Bappebti dalam menjaga transparansi dan
integritas di pasar aset kripto, terutama dalam memastikan bahwa investasi berasal dari sumber dana yang sah dan sesuai aturan,” papar Oscar.