Serikat Pekerja: Kenaikan Upah Bisa 8 Persen jika Pemerintah Patuhi Putusan MK
Kenaikan upah minimum bisa mencapai 5 sampai 8 persen apabila menyesuaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Cipta Kerja. Halaman all
(Kompas.com) 04/11/24 21:25 17473258
JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea mengatakan, kenaikan upah minimum bisa mencapai 5 sampai 8 persen apabila menyesuaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru yang terkait Undang-undang alias UU Cipta Kerja (Ciptaker).
Artinya, penghitungan upah minimum mempertimbangkan unsur komponen hidup layak (KHL) yang disesuaikan kondisi setiap daerah.
"Kalau unsur KHL dimasukkan, kenaikan bisa mencapai 5 sampai 8 persen. Karena dihitung per daerah. Karena itulah saya yakin, kalau sumber KHL dimasukkan ke unsur penghitungan upah 2025, dapat dipastikan kenaikan upah bisa mencapai sampai 8 persen," ujar Andi Gani di Jakarta, Senin (4/11/2024).
PEXELS/AHSANJAYA Ilustrasi gaji, tunjangan.
Hanya saja serikat buruh tetap realistis dan terus memantau perkembangan sikap pemerintah setelah adanya putusan MK.
"Tentu kan buruh punya harapan 10 persen. Tapi kan kami melihat, kalau pemerintah benar-benar mengikuti aturan yang ada, tentu kami akan terus memerhatikan regulasi yang akan dikeluarkan dalam waktu dekat, regulasinya seperti apa," ungkap Andi Gani.
"Kalau tidak sesuai dengan MK, kami langsung menyampaikan sikap," tegasnya.
Andi Gani menjelaskan, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 Tentang Pengupahan besaran indeks untuk penghitungan upah minimum maksimal hanya sampai 1,5 hingga 2,2 persen. Sementara itu, saat indeks yang dipakai sebesar 0,1 persen.
Jika pemerintah menaati putusan MK dalam penetapan upah minimum, serikat buruh menyambut baik.
KOMPAS.com/RIZKY SYAHRIAL Presiden KSPI Andi Gani Nena Wea saat hadiri aksi di depan Bundaran Patung Kuda, Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2024)."Karena buruh sudah berjuang panjang, di Mahkamah Konstitusi, berjuang di jalanan dan akhirnya menang, tiba-tiba tidak ditaati. Jangan mengajari buruh tidak taat konstitusi," kata Andi Gani.
Sebagai informasi, dalam putusannya pada 31 Oktober 2024, MK meminta pasal soal pengupahan harus mampu memenuhi kebutuhan hidup pekerja/buruh dan keluarganya secara wajar yang meliputi makanan dan minuman, sandang, perumahan, pendidikan, kesehatan, rekreasi dan jaminan hari tua.
Diketahui UU Cipta Kerja telah melenyapkan penjelasan mengenai komponen hidup layak pada pasal soal penghasilan/upah yang sebelumnya diatur UU Ketenagakerjaan.
"Berkenaan dengan norma baru tersebut, menurut Mahkamah tetap diperlukan adanya penjelasan maksud ‘penghidupan yang layak bagi kemanusiaan’ karena penjelasan tersebut merupakan bagian penting dalam pengupahan," terang Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan.
#upah-minimum #serikat-pekerja #buruh #uu-cipta-kerja #kenaikan-upah-minimum