Serikat Pekerja: Kenaikan Upah Bisa 8 Persen jika Pemerintah Patuhi Putusan MK Halaman all
Kenaikan upah minimum bisa mencapai 5 sampai 8 persen apabila menyesuaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Cipta Kerja. Halaman all?page=all
(Kompas.com) 04/11/24 21:25 17479637
JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea mengatakan, kenaikan upah minimum bisa mencapai 5 sampai 8 persen apabila menyesuaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru yang terkait Undang-undang alias UU Cipta Kerja (Ciptaker).
Artinya, penghitungan upah minimum mempertimbangkan unsur komponen hidup layak (KHL) yang disesuaikan kondisi setiap daerah.
"Kalau unsur KHL dimasukkan, kenaikan bisa mencapai 5 sampai 8 persen. Karena dihitung per daerah. Karena itulah saya yakin, kalau sumber KHL dimasukkan ke unsur penghitungan upah 2025, dapat dipastikan kenaikan upah bisa mencapai sampai 8 persen," ujar Andi Gani di Jakarta, Senin (4/11/2024).
PEXELS/AHSANJAYA Ilustrasi gaji, tunjangan.
Hanya saja serikat buruh tetap realistis dan terus memantau perkembangan sikap pemerintah setelah adanya putusan MK.
"Tentu kan buruh punya harapan 10 persen. Tapi kan kami melihat, kalau pemerintah benar-benar mengikuti aturan yang ada, tentu kami akan terus memerhatikan regulasi yang akan dikeluarkan dalam waktu dekat, regulasinya seperti apa," ungkap Andi Gani.
"Kalau tidak sesuai dengan MK, kami langsung menyampaikan sikap," tegasnya.
Andi Gani menjelaskan, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 Tentang Pengupahan besaran indeks untuk penghitungan upah minimum maksimal hanya sampai 1,5 hingga 2,2 persen. Sementara itu, saat indeks yang dipakai sebesar 0,1 persen.
Jika pemerintah menaati putusan MK dalam penetapan upah minimum, serikat buruh menyambut baik.
#upah-minimum #serikat-pekerja #buruh #uu-cipta-kerja #kenaikan-upah-minimum