Menaker Ajak Pengusaha dan Serikat Pekerja Cari Solusi soal Putusan MK UU Ciptaker
Menaker Yassierli pimpin sidang untuk mencari solusi terkait putusan MK UU Cipta Kerja dan penetapan Upah Minimum 2025. Halaman all
(Kompas.com) 05/11/24 10:16 17496060
JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) yang juga Ketua Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit, Yassierli, memimpin Sidang Pleno IV LKS Tripartit Nasional pada Senin (4/11/2024).
Salah satu topik yang dibahas dalam sidang tersebut adalah tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal uji materil Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (Ciptaker).
Dalam sidang pleno, Yassierli menekankan dua hal.
Pertama, putusan MK atas UU Cipta Kerja harus dihormati dan dipatuhi oleh semua anggota LKS Tripartit Nasional yang terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja/buruh.
Kedua, seluruh anggota LKS Tripartit Nasional bersama-sama melakukan dialog untuk mencari solusi atas putusan MK itu.
"Saya kira putusan MK ini adalah sesuatu yang harus kita hormati dan kita patuhi bersama-sama. Selanjutnya kita akan mencari solusi yang terbaik," kata Yassierli, dilansir dari siaran pers Kemenaker, Selasa (5/11/2024).
Yassierli melanjutkan, hal paling krusial untuk segera ditindaklanjuti adalah penetapan Upah Minimum (UM) tahun 2025.
Hal ini dikarenakan penetapan UM provinsi (UMP) tahun 2025 paling lambat harus dilakukan pada tanggal 21 November 2024.
Sementara untuk penetapan UM kabupaten/kota harus dilakukan paling lambat pada tanggal 30 November 2024.
Adapun beberapa poin masukan dari serikat pekerja/serikat buruh terkait penetapan UM 2025 adalah sebagai berikut:
- Memberikan keleluasaan kepada gubernur dan Dewan Pengupahan Daerah (Depeda) untuk berkolaborasi terkait penetapan UMP, UM Kabupaten/Kota, dan UM sektoral dengan berbasis kebutuhan hidup layak (KHL).
- Penetapan UM 2025 tidak menggunakan PP 51/2023.
- Menggunakan survei KHL dari unsur Depekab/Depekot dengan memperpanjang waktu penetapan UM sampai dengan tanggal 10 Desember 2024.
Sementara dari unsur pengusaha mengusulkan beberapa hal:
- Tetap memberlakukan PP 51/2023 sebagai kepastian penetapan UM 2025 serta menghindarkan dari politisasi penetapan UM.
- KHL yang digunakan adalah KHL yang berdasarkan data BPS.
- UM sektoral tidak ditetapkan terlebih dahulu untuk sektor padat karya.
"Jadi kita fokus terkait upah minimum ini dulu. Nanti masukan dari teman-teman semua akan kita bawa ke Pak Presiden untuk dimintai arahan," tegas Yassierli.
Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian uji materi UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang diajukan oleh Partai Buruh dan sejumlah serikat pekerja.
Setidaknya, ada tujuh isu konstitusionalitas atau norma terkait perburuhan yang diuji dalam perkara nomor 168/PUU-XXII/2023, yaitu:
- Tenaga kerja asing (TKA).
- Perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) untuk pekerja kontrak.
- Outsourcing atau pekerja alih daya.
- Cuti.
- Upah.
- Pemutusan hubungan kerja (PHK).
- Isu pesangon.
#uu-cipta-kerja #menaker-yassierli #upah-minimum-2025 #sidang-pleno-lks