Satgas Pasti Blokir 498 Entitas Keuangan Ilegal, Cek Daftarnya

Satgas Pasti Blokir 498 Entitas Keuangan Ilegal, Cek Daftarnya

Entitas keuangan ilegal yang dimaksud antara lain pinjol ilegal, pinjaman pribadi (prinpi), dan investasi ilegal. Cek daftranya - Halaman all

(InvestorID) 05/11/24 15:45 17511150

JAKARTA, investor.id – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI (sebelumnya Satgas Waspada Investasi) menemukan dan memblokir sebanyak 498 entitas keuangan ilegal pada periode Agustus s.d. September 2024.

Secara rinci, sebanyak 400 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal di sejumlah situs dan aplikasi serta 30 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.

Pemblokiran juga dilakukan Satgas Pasti terhadap 68 tawaran investasi ilegal terkait penipuan yang dilakukan oleh oknum dengan modus meniru atau menduplikasi nama produk, situs, maupun sosial media milik entitas berizin dengan tujuan untuk melakukan penipuan (impersonation).

“Berkaitan dengan temuan tersebut dan setelah melakukan koordinasi antaranggota, Satgas Pasti telah melakukan pemblokiran dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkap Sekretariat Satgas Pasti, Hudiyanto dalam keterangannya, pada Selasa (5/11/2024).

Sejak 2017 s.d. 30 September 2024, Satgas telah menghentikan 11.389 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.528 entitas investasi ilegal, 9.610 entitas pinjaman online ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.

“Satgas PASTI mengingatkan kembali agar masyarakat untuk selalu berhati-hati, waspada, dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal maupun pinjaman pribadi karena berpotensi merugikan masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam. Masyarakat juga diminta untuk mewaspadai penawaran aktivitas atau investasi dengan modus impersonation di kanal-kanal media sosial, khususnya Telegram,” beber Hudiyanto.

Di sisi lain, Satgas Pasti mengimbau kepada para pelaku usaha yang melakukan kegiatan pergadaian dan belum memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan untuk segera mengurus perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.

Satgas PASTI juga mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam menggunakan produk pergadaian. Ciri-ciri pergadaian ilegal antara lain tempat usaha (outlet) tidak memiliki tempat penyimpanan barang gadai, penaksir atas barang jaminan gadai tidak tersertifikasi, tidak memiliki tanda terdaftar atau izin usaha pergadaian dari Otoritas Jasa Keuangan.

Daftar Lengkap Entitas Ilegal

Adapun masyarakat yang menemukan informasi atau tawaran investasi dan pinjol yang mencurigakan atau diduga ilegal atau memberikan iming-iming imbal hasil/bunga yang tinggi (tidak logis) untuk melaporkannya kepada Kontak OJK dengan nomor telepon 157, WA (081157157157), email: konsumen@ojk.go.id atau email: satgaspasti@ojk.go.id.

Berikut daftar entitas pinjol ilegal yang diblokir Satgas Pasti:

Berikut daftar pinjaman pribadi (prinpi) yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi:

Berikut daftar tawaran investasi ilegal yang diblokir Satgas Pasti:

Sumber: Satgas Pasti

Editor: Prisma Ardianto (ardiantoprisma@gmail.com)

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Baca Berita Lainnya di Google News

#berita-terkini #berita-hari-ini #daftar-pinjol-ilegal #daftar-pinjaman-pribadi-pinpri #daftar-investasi-ilegal #satgas-pasti #otoritas-jasa-keuangan-ojk #berita-ekonomi-terkini

https://investor.id/finance/379134/satgas-pasti-blokir-498-entitas-keuangan-ilegal-cek-daftarnya