PPATK Blokir Rekening Bank terkait Judi Online Senilai Rp 280 Triliun
PPATK blokir sebanyak 13.481 rekening terkait judi online (judol) di 28 bank dengan nilai mencapai angka Rp 280 triliun. - Halaman all
(InvestorID) 05/11/24 15:06 17511155
JAKARTA, investor.id – Perang melawan judi online terus digencarkan. Setelah menangkap 16 pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital yang ‘memelihara’ situs judi online, giliran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan tindakan.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyampaikan, PPATK telah memblokir 13.481 rekening terkait judi online (judol). Nilai dari rekening-rekening tersebut mencapai angka Rp 280 triliun.
"PPATK telah menghentikan transaksi sebanyak 13.481 rekening di 28 bank," ujarnya saat dihubungi Selasa (5/11/2024).
Ivan menambahkan, 13.481 rekening tersebut diblokir selama triwulan III, yakni hingga September 2024.
Menurut Ivan, ada perbedaan metode transaksi judol, dimana saat ini para pelaku menggunakan aset kripto.
"Adapun pola transaksi di beberapa kasus mengalami pergeseran dengan menggunakan Kupva (kegiatan usaha penukaran valuta asing) dan Aset Kripto," ungkapnya.
Editor: Maswin (maswin.investorID@gmail.com)
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
Baca Berita Lainnya di Google News
#berita-terkini #berita-hari-ini #ppatk #judi-online #pemblokiran-rekening #aset-kripto #kupva #ivan-yustiavandana #berita-ekonomi-terkini